
2 Calon Legislatif (Caleg) Kepulauan Meranti, Riau, divonis 3 bulan penjara karena terbukti melakukan kampanye di tempat pendidikan.
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Marsita dan Fajriah. Masing-masing mereka divonis 3 bulan penjara, Selasa (5/3). Kedua calon legislatif (caleg) Kepulauan Meranti ini terbukti bersalah karena telah melakukan kampanye di tempat pendidikan.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim, kedua caleg perempuan itu, terbukti melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h Juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di mana, dalam pasal itu disebutkan bahwa, mereka secara bersama-sama telah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye.
"Mereka divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda dua puluh empat juta Rupiah. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Rusidi.
Dalam vonis ini, majelis hakim juga menyatakan barang bukti yang disita dari keduanya. Barang bukti tersebut yakni, berupa 3 buah kalender; 2 buah kartu nama; 2 stiker.
Barang-barang itu disita oleh negara dan akan dimusnahkan. Selain itu, ada juga sebuah KTP elektronik atas nama Khairia untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
PN Bengkalis juga mengembalikan surat keputusan KPU Kepulauan Meranti Nomor : 438 / PL.01.4-Kpt / 1410 / KPU – Kab / IX / 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) kedua terpidana ini sebagai anggota DPRD Kepulauan Meranti tahun 2019.
Begitu pula dengan surat penunjukan sebagai pelaksana kampanye atas nama Ria dikembalikan kepada yang berhak.
"Atas putusan majelis hakim itu, kedua terdakwa melalui PH (penasehat hukum), menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum Banding. Begitupun Jaksa Penuntut Umum dikarenakan terdakwa menyatakan Banding maka JPU juga menyatakan hal yang sama," ucapnya.
Terkait putusan sidang ini, Rusidi mengapresiasi kinerja Bawaslu Kepulauan Meranti. Di mana, mereka bersama dengan tim Gakkumdu telah mengawal pelanggaran Pemilu dengan baik.
"Inilah wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat dalam mengawal Pemilu agar berjalan dengan penuh integritas, kedepan kami harapkan tidak ada lagi kasus serupa agar peserta pemilu lebih berhati hati," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
