Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Desember 2018 | 18.33 WIB

4 Tersangka Korupsi Dana Bimtek DPRD Enrekang Ditahan

ILUSTRASI: Tahanan. - Image

ILUSTRASI: Tahanan.

JawaPos.com - Empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) DPRD Enrekang Tahun Anggaran 2015-2016. Mereka lantas ditahan penyidik Polda Sulsel.


Salah satu tersangka adalah mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang. Kemudian tiga tersangka lainnya merupakan pejabat yang masih aktif hingga sekarang. Yakni, Wakil Ketua DPRD Enrekang Arfan Renggong, Wakil Ketua DPRD Enrekang Mustiar Rahim, dan Sekertaris DPRD Enrekang Sangkala Tahir.


"Kepada tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Sulsel dalam perkara tipikor pada kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Enrekang," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat memberikan keterangan di Makassar, Selasa (4/12).


Penahanan tersangka dilakukan sejak Senin (3/12). Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Sembari penyidik merampungkan semua berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). "Sementara masih ditahan," singkat Dicky.


Sekilas tentang perjalanan kasusnya, keempat pejabat DPRD Enrekang diduga melakukan penyelewengan anggaran kegiatan bimtek pada periode 2015-2016. Dana digunakan dalam kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia. Masing-masing di Kota Makassar, Jakarta, Jogjakarta, Solo, Surabaya, Lombok, dan Bali. Kegiatan bimtek tak memenuhi syarat sesuai diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).


Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para tersangka juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.


Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650. Sedangkan total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.


Akibat perbuatan melawan hukum, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore