
SIDANG: Terdakwa kasus dugaan pembunuhan, Iwan Adranacus keluar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/11).
JawaPos.com - Sidang lanjutan dugaan pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/11). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi di antaranya Ririt Chakri Munindar, Maria Sari, Yohanes Septianto, dan Sunarjanto.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Ririt Chakri Munindar. Dalam kesaksiannya, Ririt mengetahui mengenai awal mulai terjadinya cekcok antara terdakwa Iwan Adranacus dengan korban Eko Prasetio. Kejadian itu terjadi di simpang empat depan Pemuda Theater, Banjarsari.
"Awalnya yang di perempatan, teman terdakwa sempat memukul helm korban. Kemudian korban melaju, tetapi sempat berhenti dan mengacungkan jari tengah ke arah pelaku," ungkapnya.
Dan secara tidak sengaja, Ririt juga mengetahui terjadinya kecelakaan di Jalan KS Tubun atau sisi timur Mapolresta Solo yang menewaskan Eko. "Saat kejadian itu saya tengah makan siang di selter yang ada di dekat lokasi kejadian, jaraknya kurang lebih lima meter dari tempat saya," terang Ririt kepada Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumbangaul.
Dalam persidangan, Ririt juga menerangkan bahwa dirinya sempat melihat terdakwa dan korban sempat cekcok sebelum terjadinya tabrakan. Selain itu, Ririt juga mengatakan bahwa saat terdakwa menabrak korban mobil Mercedes Benz bernomor polisi AD 888 QQ yang dikendarai terdakwa dalam kecepatan tinggi.
"Saat kejadian itu pas posisi saya menghadap ke jalan, jadi saya mengetahui tabrakan itu. Kecepatan tinggi dan korban terpental," urainya.
Mengetahui kejadian tersebut, masih kata Ririt, dirinya pun spontan meminta warga yang ada di lokasi untuk melakukan pengejaran. Mengingat, usai menabrak korban terdakwa langsung melarikan diri tanpa turun atau memberikan pertolongan kepada korban.
Setelah mendengarkan keterangan Ririt, sidang dilanjutkan dengan tiga saksi lainnya. Sidang akan dilanjutkan, Senin (13/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya saksi yang akan dihadirkan sebanyak lima orang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
