
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri (tengah) membawa beberapa barang bukti hasil penggerebekan kios penjual arak.
JawaPos.com- Perdagangan arak jawa masih marak di Kota Malang. Buktinya, salah satu kios digerebek oleh Satnarkoba Polres Malang Kota. Kios Lapota yang berada di jalan Karya Timur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu kedapatan menjual beragam arak dengan berbagai ukuran.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, Kios Lapota digerebek Jumat (19/10). Pada penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku, JS, 52, warga jalan Simpang LA Sucipto Perum Green Sulfat Residence Blok C, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dia menyampaikan, menurut keterangan JS, arak jawa tersebut dibeli dari JK, warga Semanding, Tuban, Jawa Timur. JS membelinya dalam bentuk kemasan jerigen biru 25 liter dengan harga Rp 350 ribu. "Kemudian oleh JS dituang dalam tandon kuning yang sudah dimodifikasi untuk pengemasan ulang," ujarnya, Senin (22/10).
Asfuri menjelaskan, JS mengemas ulang arak jawa itu dirumahnya dengan cara dimasukkan ke dalam botol-botol ukuran kecil, sedang, dan besar. Kemudian botol-botol ditutup dengan tutup oranye. "Botol-botol itu kemudian dikirim ke kios Lapota di Blimbing untuk diedarkan," jelasnya.
JS menjual arak tersebut dengan harga bervariasi. Untuk botol kemasan kecil ukuran 600 ml dijual seharga Rp 35 ribu. Sementara botol sedang ukuran 1000 ml dijual seharga Rp 45 ribu. Selanjutnya untuk botol besar ukuran 1500 ml dijual seharga Rp 65 ribu.
Dari penggerebekan tersebut, pihaknya menyita beberapa barang bukti. Antara lain 85 kardus masing-masing berisi 12 botol besar dengan total 1.020 botol, 679 botol sedang, 5 botol kecil (600 ml), 80 botol bir bintang, 4 jurigen total berisi 100 liter, 26 jurigen kosong masing-masing berisi 25 liter, 1750 botol tutup orange, 1.296 buah tutup botol orange, seperangkat tandon air warna kuning, 2 bak warna merah, 2 slang karet, 2 corong plastik, 480 botol plastik kosong, dan 825 botol besar.
Asfuri mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap minuman ini apakah ada campuran atau asli. "Sudah kami kirimkan ke labfor. Dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya," kata dia.
Menurut keterangan JS, minuman itu dipasarkan di Kota Malang dan sekitarnya. Setidaknya JS sudah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu tahun.
JS dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau pasal 62 Jo pasal B ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 140 dan pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
