Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Oktober 2018 | 01.11 WIB

Dugaan Penghinaan UIR, Saksi Ahli Beda Pendapat

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. - Image

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

JawaPos.com - Penyelidikan kasus dugaan penghinaan Universitas Islam Riau (UIR) berlanjut di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Terduga pelakunya adalah pemilik akun Facebook berinisial EO.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sekitar lima saksi. Termasuk di antaranya saksi ahli. Seperti ahli pidana maupun ahli bahasa.


Penyelidikan pun tersendat. Sebab ada perbedaan pendapat antara penyelidik dengan saksi. "Ada perbedaan persepsi antara ahli mengenai bahasa apakah masuk dalam ranah pencemaran nama baik dalam UU ITE. Kalau akunnya asli, bukan akun fake (palsu)," kata Gidion, Jumat (12/10).


Kasus dugaan penghinaan bermula ketika mahasiswa UIR melakukan aksi unjuk rasa yang menuntut Presiden Jokowi untuk diturunkan dari jabatannya. Selanjutnya, akun Facebook bernama Eka Octaviyani dilaporkan ke Polda Riau oleh Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (13/9). Akun itu diduga melakukan ujaran kebencian dan melecehkan universitas yang terletak di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, Riau.


Dugaan ujaran kebencian disampaikan dalam sebuah kolom komentar. Bunyinya 'Gak usah panik, macam gak tau aja kualitas uir, cuma mahasiswa recehan kok. Kumpulan org2 yg gak lulus diuniversitas incaran biasanya kebuangnya disini, or yang nilainya minus tapi ngotot kuliah biasanya ngumpul disini, anggap aja seperti kentut, yg aromanya jg bakal ilang bentar lg. Aku kira universitas ternama yg demo, begitu tau itu uir, ngakak sendiri.'


Komentar itu kemudian di screenshot oleh akun Facebook Sartika Dewi. Disertai dengan ucapan 'Beberapa hari ini diam saja melihat wall fb berisikan pendapat netizen yg maha benar terkait aksinya mahasiswa uir. Karna ku pikir itu hak masing2 untuk berpendapat. Tapi kalau sudah seperti ini melecehkan UIR harus ditindak lanjuti. Karna sudah kelewatan. Mana suaramu wahai almamater.' Ini diunggah Sartika di statusnya yang dibagikan kepada beberapa nama mahasiswa UIR.


Namun tak lama setelah komentar ujaran kebencian diunggah, akun Facebook milik Eka tak ditemukan lagi di pencarian. Menindaklanjuti hal tersebut, perwakilan mahasiswa UIR Zamroni yang didampingi kuasa hukum UIR Aziun Asyaari langsung melaporkan akun Eka Octaviyani ke Direktorat Reserse Khusus Polda Riau.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore