Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Agustus 2018 | 05.14 WIB

Nenek Terdakwa : Putuku Ora Salah

Ibunda Terdakwa Kelvin, Indriyati pingsan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/8). ( - Image

Ibunda Terdakwa Kelvin, Indriyati pingsan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/8). (

JawaPos.com -- Keluarga dua terdakwa kasus pengrusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) langsung histeris, saat majelis hakim PN Semarang, menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan kurungan, Selasa (7/8). Dua terdakwa itu,  Sukemi warga Desa Celep, Nguter dan Kelvin warga Desa Plesan, Nguter, Kabupaten Sukoharjo.


Meski vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut 4 tahun 6 bulan, namun keluarga tetap tidak terima. Bahkan saat di luar sidang ibunda Kelvin, Indriyati, jatuh pingsan.


Demikilan pula dengan ketiga anak Sukemi menitikan air mata. Seperti tak kuasa menerima kenyataan bahwa ayahnya harus mendekam di jeruji besi."Putuku ora salah, putuku ora salah! (cucuku tidak bersalah, cucuku tidak bersalah)," teriak nenek Kelvin, Maryati, dengan penuh histeris.


Dalam putusannya, Sigit Haryanto selaku Ketua Majelis Hakim, menyatakan kedua terdakwa secara sah bersalah melakukan pembakaran dan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat 1 dan 2 atau Pasal 406 ayat 1 KUHP.


Pertimbangan majelis hakim memutus lebih rendah dari tuntutan jaksa, lantaran tindakan Sukemi dan Kelvin didasari sikap spontan.  Dipicu bau tidak sedap yang dikeluarkan PT. RUM, serta batalnya pembacaan surat keputusan Bupati Sukoharjo.


Sementara itu, Kuasa Hukum Zaenal Mustofa mengatakan akan mengajukan banding. "Insyaallah kami dampingi sampai upaya hukum itu habis," katanya.


Menurutnya, kliennya sudah melakukan upaya-upaya legal sebelum tindakan pengrusakan yang menyeret keduanya ke meja hijau. "PT RUM sudah melakukan pencemaran, anarkis itu hanya spontanitas warga. Itu akumulatif dari keresahan warga yang terpapar limbah.


Kasus perusakan fasilitas pabrik itu berawal saat Sukemi dan Kelvin diamankan petugas gabungan Polri pada bulan Maret 2018 lalu. Keduanya diamankan lantaran terlibat aksi pengrusakan pagar dan tembok saat aksi demonstrasi menolak pencemaran lingkungan oleh PT RUM Februari 2018 lalu. Selain itu, keduanya juga disebutkan bertanggungjawab atas terbakarnya pos satpam di sana.

Editor: Soejatmiko
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore