
Ibunda Terdakwa Kelvin, Indriyati pingsan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/8). (
JawaPos.com -- Keluarga dua terdakwa kasus pengrusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) langsung histeris, saat majelis hakim PN Semarang, menjatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan kurungan, Selasa (7/8). Dua terdakwa itu, Sukemi warga Desa Celep, Nguter dan Kelvin warga Desa Plesan, Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Meski vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut 4 tahun 6 bulan, namun keluarga tetap tidak terima. Bahkan saat di luar sidang ibunda Kelvin, Indriyati, jatuh pingsan.
Demikilan pula dengan ketiga anak Sukemi menitikan air mata. Seperti tak kuasa menerima kenyataan bahwa ayahnya harus mendekam di jeruji besi."Putuku ora salah, putuku ora salah! (cucuku tidak bersalah, cucuku tidak bersalah)," teriak nenek Kelvin, Maryati, dengan penuh histeris.
Dalam putusannya, Sigit Haryanto selaku Ketua Majelis Hakim, menyatakan kedua terdakwa secara sah bersalah melakukan pembakaran dan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat 1 dan 2 atau Pasal 406 ayat 1 KUHP.
Pertimbangan majelis hakim memutus lebih rendah dari tuntutan jaksa, lantaran tindakan Sukemi dan Kelvin didasari sikap spontan. Dipicu bau tidak sedap yang dikeluarkan PT. RUM, serta batalnya pembacaan surat keputusan Bupati Sukoharjo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Zaenal Mustofa mengatakan akan mengajukan banding. "Insyaallah kami dampingi sampai upaya hukum itu habis," katanya.
Menurutnya, kliennya sudah melakukan upaya-upaya legal sebelum tindakan pengrusakan yang menyeret keduanya ke meja hijau. "PT RUM sudah melakukan pencemaran, anarkis itu hanya spontanitas warga. Itu akumulatif dari keresahan warga yang terpapar limbah.
Kasus perusakan fasilitas pabrik itu berawal saat Sukemi dan Kelvin diamankan petugas gabungan Polri pada bulan Maret 2018 lalu. Keduanya diamankan lantaran terlibat aksi pengrusakan pagar dan tembok saat aksi demonstrasi menolak pencemaran lingkungan oleh PT RUM Februari 2018 lalu. Selain itu, keduanya juga disebutkan bertanggungjawab atas terbakarnya pos satpam di sana.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
