
DIRUSAK WARGA: Ribuan warga memblokade jalan masuk menuju PT RUM, mereka juga merusak kantor dan fasilitas lainnya, Jumat (23/2)
JawaPos.com - Sidang tuntutan dengan terdakwa lima terduga pelaku kasus perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (PT. RUM) digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (26/7). Kelima terdakwa dituntut hukuman kurungan beragam.
Sidang sedianya digelar dalam dua sesi. Dimana sesi pertama diikuti oleh tiga terdakwa, yaitu aktivis yang juga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muh. Hisbun Payu atau Iis, Sutarno, warga Jumapolo, Karanganyar, dan Brilian, warga Desa Juron, Nguter.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sigit Haryanto itu, jaksa penuntut umum (JPU) Rohmadi, dalam tuntutannya menyebut para terdakwa secara terang-terangan melakukan tindak perusakan saat melangsungkan aksi protes. Sehingga berujung pada rusaknya sejumlah fasilitas bangunan milik PT. RUM, macam pagar dan pos satpam.
Selain itu, disebutkan jaksa, terdakwa Iis juga turut melakukan tindak intimidatif serta provokatif. "Dengan naik dan menggoyang-goyang pagar hingga miring, serta meneriakkan untuk tidak takut kepada massa lain," katanya.
Sementara dua terdakwa lainnya, dikatakan Jaksa, selain membuat kerusakan pada pagar, serta tembok bangunan, juga terlibat dalam pengrusakan pos satpam di sebelah barat dan utara PT. RUM. Salah satunya dengan melemparkan potongan besi sehingga menyebabkan kaca pecah.
Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut dengan pasal 170 ayat (1) atau 406 KUHP tentang tindak perusakan. Dimana Hisbun dituntut paling berat, yakni 4 tahun 6 bulan dan dua lainnya 4 tahun. Masing-masing dipotong masa tahanan.
Sementara sidang berikutnya diikuti oleh Sukemi, warga Desa Celep, Nguter dan Kelvin warga Desa Plesan, Nguter. Selain dituntut dengan pasal tindak pengrusakan, keduanya juga disangkakan Pasal 187 ayat (1) dan (2) karena melakukan pembakaran ban saat aksi protes berlansung. Masing-masing dituntut hukuman kurung 4 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.
Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Zaenal Mustofa mengatakan akan mengajukan pledoi. Yang rencananya dilaksanakan Selasa (31/7) besok.
Sementara, dijumpai pascasidang, Iis sendiri merasa keberatan akan tuntutan jaksa. Menurutnya apa yang dituntutkan kepada ia dan rekan-rekannya, tidaklah masuk akal. "Saya keberatan, saya tidak mengajak-ajak kok. Saya dibilang melakukan pengrusakan, padahal jelas-jelas salah pabrik," ungkapnya.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
