
DIRUSAK WARGA: Ribuan warga memblokade jalan masuk menuju PT RUM, mereka juga merusak kantor dan fasilitas lainnya, Jumat (23/2)
JawaPos.com - Sidang tuntutan dengan terdakwa lima terduga pelaku kasus perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (PT. RUM) digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (26/7). Kelima terdakwa dituntut hukuman kurungan beragam.
Sidang sedianya digelar dalam dua sesi. Dimana sesi pertama diikuti oleh tiga terdakwa, yaitu aktivis yang juga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muh. Hisbun Payu atau Iis, Sutarno, warga Jumapolo, Karanganyar, dan Brilian, warga Desa Juron, Nguter.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sigit Haryanto itu, jaksa penuntut umum (JPU) Rohmadi, dalam tuntutannya menyebut para terdakwa secara terang-terangan melakukan tindak perusakan saat melangsungkan aksi protes. Sehingga berujung pada rusaknya sejumlah fasilitas bangunan milik PT. RUM, macam pagar dan pos satpam.
Selain itu, disebutkan jaksa, terdakwa Iis juga turut melakukan tindak intimidatif serta provokatif. "Dengan naik dan menggoyang-goyang pagar hingga miring, serta meneriakkan untuk tidak takut kepada massa lain," katanya.
Sementara dua terdakwa lainnya, dikatakan Jaksa, selain membuat kerusakan pada pagar, serta tembok bangunan, juga terlibat dalam pengrusakan pos satpam di sebelah barat dan utara PT. RUM. Salah satunya dengan melemparkan potongan besi sehingga menyebabkan kaca pecah.
Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut dengan pasal 170 ayat (1) atau 406 KUHP tentang tindak perusakan. Dimana Hisbun dituntut paling berat, yakni 4 tahun 6 bulan dan dua lainnya 4 tahun. Masing-masing dipotong masa tahanan.
Sementara sidang berikutnya diikuti oleh Sukemi, warga Desa Celep, Nguter dan Kelvin warga Desa Plesan, Nguter. Selain dituntut dengan pasal tindak pengrusakan, keduanya juga disangkakan Pasal 187 ayat (1) dan (2) karena melakukan pembakaran ban saat aksi protes berlansung. Masing-masing dituntut hukuman kurung 4 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.
Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Zaenal Mustofa mengatakan akan mengajukan pledoi. Yang rencananya dilaksanakan Selasa (31/7) besok.
Sementara, dijumpai pascasidang, Iis sendiri merasa keberatan akan tuntutan jaksa. Menurutnya apa yang dituntutkan kepada ia dan rekan-rekannya, tidaklah masuk akal. "Saya keberatan, saya tidak mengajak-ajak kok. Saya dibilang melakukan pengrusakan, padahal jelas-jelas salah pabrik," ungkapnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
