
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
JawaPos.com - Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebut lembaga pengelolaan zakat milik Pemprov DKI Jakarta yakni Badan Amal, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) tidak sesuai dengan perundang-undangan. Lembaga zakat seharusnya mengacu pada Undang-Undang 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dia mengatakan, masa transisi BAZIS DKI sudah habis sejak 25 November 2016 lalu. Dengan tidak adanya kesesuaian terhadap UU tersebut, pihak pengelola bisa saja dikenakan sanksi pidana.
“Itu sebetulnya sekarang ini Bazis DKI tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dan itu bisa dikenai sanksi pengelolanya sesuai UU 23/2011 di situ ada sanksi pidananya,” ujar Bambang saat menggelar konferensi pers di kantornya di Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Bahkan tak hanya pengelola, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga terancam pidana tersebut. Pasalnya, pergerakan BAZIS DKI tentu saja dengan sepengetahuan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu.
“Iya pengelolanya juga bisa. Saya nggak tahu apakah itu bisa merembet ke gubernurnya, kan itu langkahnya terjadi dengan sepengetahuan gubernur,” kata dia.
Sebelumnya, surat edaran terkait pengumpulan zakat dengan target nominal tertentu Rp 1-1,5 juta viral di tengah masyarakat. Uang zakat itu dikumpulkan ke Bazis DKI, padahal BAZNAS telah menyatakan bahwa Bazis DKI beroperasi secara ilegal.
Adapun beberapa syarat yang tidak dipenuhi BAZIS DKI yakni Undang-Undang 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZIS DKI juga tidak menaati Peraturan Pemerintah (PP) 14:2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang 23/2011.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
