
Penataan Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
JawaPos.com - Polda Metro Jaya berencana akan memintai keterangan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menerangkan, pemanggilan itu terkait dengan jangka waktu 60 hari yang diberikan Ombudsman kepada Pemprov DKI Jakarta untuk segara membuka Jalan Jatibaru.
"Saya baca dari media bahwa orangnya Pemda sudah ketemu Ombudsman, hasilnya apakah ada kesepakatan lain enggak tahu, harusnya ini udah 60 hari belum? Rekomendasi kan batasnya 60 hari," kata Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/5) malam.
Tak hanya menyoroti persoalan Jalan Jatibaru, nantinya kepolisian juga akan bertanya terkait pelayanan publik di Ibu Kota DKI Jakarta. Apakah semuanya dijalankan dengan baik atau diabaikan.
"Kita bertanya kepada Ombudsman dari sisi mereka pelayanan publik, mana yang diabaikan. Karena Ombudsman fokusnya pada pelayanan publik kita mau lihat dari itu," ungkapnya.
Lebih jauh Adi menerangkan, jika terbukti Pemprov DKI Jakarta mengabaikan pelayanan publik, maka dapat dilanjutkan dengan proses hukum. Lantaran perbuatan itu termasuk dalam penyalahgunaan wewenang.
"Kalau dari hal yang diabaikan apakah pengabaian terhadap pelayanan publik berdampak pada penyalahgunaan wewenang atau tidak. Kalau iya, bisa lakukan proses hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu menerangkan, saat pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu, pihaknya telah menerima beberapa komitmen Pemprov DKI. Namun, sampai saat ini Pemprov DKI belum berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Ada beberapa komitmen yang kita terima, tapi ada juga beberapa yang belum dijalankan, misalnya pendataan PKL belum, kemudian koordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya belum, karena itu pertemuan dua minggu lalu belum ada laporan," kata Dominikus saat dihubungi JawaPos.com, Senin (21/5).
Padahal, waktu dua bulan kerja yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya kepada Pemprov DKI sudah melewati batas waktu. Meski demikian, Ombudsman tetap memberikan kelonggaran, mengingat Lebaran Idul Fitri akan segera datang.
"Kami sebenarnya sudah kasih kelonggaran. Kemarin minta supaya segera dibuka karena Pemprov enggak punya solusi cuma skybridge, makanya kita minta selambat-lambatnya sehabis Lebaran ini lah, biar pedagang berdagang dulu," ungkapnya.
Setelah perayaan Idul Fitri nanti, pihaknya pun akan kembali meminta komitmen Pemprov DKI untuk membuka Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
"Habis Lebaran sudah dibuka, berarti kan sudah melewati tenggang waktu 60 hari kerja yang kami minta, lewat sedikit toleransinya di situ, tapi harus tetap dibuka," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
