
Ilustrasi.
JawaPos.com - Perayaan Hari Raya Waisak 2562 disertai dengan pemberian remisi kepada narapidana (napi). Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi kepada 157 napi. Tiga orang di antaranya langsung bebas.
Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Josua Ginting menjelaskan, ratusan warga binaan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I. Pemotongan masa tahanannya dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Hal yang sama terhadap RK II diberikan dalam remisi tersebut. Sebagian napi yang mengajukan remisi adalah yang terjerat kasus narkoba," kata Josua, Selasa (29/5).
Remisi sudah diserahkan ke para napi pada hari ini. Penyerahan surat keterangan (SK) remisi diberikan melalui masing-masing lapas dan rutan di Sumut. "Jadinya, kepala UPT (Unit Pelayanan Terpadu) yang menyerahkan SK remisi tersebut," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
