
UPT Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno saat ditemui di kantornya, Selasa (22/5).
JawaPos.com - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang akan menggelar sidang kode etik terhadap salah seorang guru besar bernama Prof Suteki. Guru besar Fakultas Hukum ini, diduga telah melakukan tindakan anti Pancasila di media sosial.
UPT Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno mengatakan, sidang akan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip. "Kami baru akan melakukan pemanggilan besok terhadap yang bersangkutan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (22/5).
Ia menjelaskan, sidang akan dilakukan oleh DKKE karena merupakan badan pelaksana kampus yang berada dibawah pengawasan senat akademik.
Untuk hari ini jelas Nuswantoro, jajaran DKKE tengah berkoordinasi guna dapat dilangsungkannya sidang dalam beberapa hari ke depan. Sidang ini pun lanjutnya, akan digelar tertutup dan diikuti oleh petinggi-petinggi kampus saja.
Terkait dengan sidang itu, Rektor Undip Yos Johan Utama belum bersedia berkomentar terkait kasus ini. "Jadi ya saya belum bisa memberikan keterangan. Mungkin baru akan diekspos setelah sidang etik," sambungnya.
Ia sendiri menegaskan, sidang diambil sebagai tindakan menegaskan Undip yang merupakan instansi pendidikan penjunjung tinggi nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Dalam sidang katanya, Suteki harus memberi klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik akademik. Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah, postingan sang guru besar di akun facebook pribadinya.
Dalam postingannya di facebook, Suteki terlihat beberapa kali memposting kiriman yang berbau anti-Pancasila. Seperti sejumlah tulisannya yang seakan mendukung sistem khilafah untuk diterapkan di Indonesia.
Belum lagi deretan komentarnya pada kiriman terkait aksi terorisme di Tanah Air belakangan ini. Walau begitu, yang bersangkutan hingga saat ini masih diizinkan mengajar pada jurusan Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum.
"Belum ada larangan dari rektorat, artinya dia hari ini masih ngajar di fakultasnya," akunya. Namun, Nuswantoro mengungkapkan pihak kampusnya telah mengeluarkan edaran untuk menyikapi kasus itu.
Dalam edaran yang ditandatanganinya itu, pihaknya menyatakan sikap menolak tegas sekaligus menyayangkan atas ujaran kebencian yang dilakukan segelintir staf Undip. Sebab, tindakan tersebut bertentangan dengan NKRI dan ideologi Pancasila.
Ia menambahkan bila dalam sidang DKKE Suteki terbukti bersalah melakukan tindakan tersebut, maka kepada staf yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku. "Undip tidak mentolelir, tapi saat ini belum bisa kami beri keterangan," tandasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
