
Ketua KPK Agus Rahardjo saat berkunjung ke Malang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (4/5).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan sebagai tersangka. Kasusnya adalah dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan menara telekomunikasi. Kasus tersebut juga menjerat Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.
Sebelumnya, Subhan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Sekarang statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. "Ingat saya, sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat berkunjung ke Malang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (4/5).
Agus menyampaikan, peran Subhan pada kasus tersebut sebagai perantara pemberi uang sebelum akhirnya sampai ke Bupati Mojokerto. "Perannya perantara," tegas Agus.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Subhan pada Kamis (26/4) lalu. Setidaknya ada delapan petugas gabungan dari Polres Malang dan KPK yang datang ke lokasi. Penggeledahan berlangsung kurang lebih sekitar dua jam.
Namun dari penggeledahan itu tidak ada satu barang pun yang dibawa penyidik KPK. Selanjutnya pada Jumat (27/4), Subhan dipanggil KPK untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Mojokerto. Saat itu Subhan masih diperiksa sebagai saksi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
