Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Maret 2018 | 14.10 WIB

Beredar Video Pasangan Dipaksa Berbuat Mesum, Warga Sambas Heboh

Ilustrasi: video mesum - Image

Ilustrasi: video mesum

JawaPos.com - Warga Kabupaten Sambas dihebohkan dengan beredarnya pasangan muda mudi yang sedang melakukan hubungan badan. Video mesum pasangan muda-mudi membuat heboh Warga Kabupaten Sambas. Pasalnya, pemeran dalam video berdurasi 2 menit 11 detik tersebut diduga kuat merupakan warga Sambas. Karena percakapan dalam video itu menggunakan bahasa berlogat Sambas.


Sebagaimana diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Selasa (20/3), video tak pantas itu viral setelah diunggah oleh akun Facebook dengan inisial BS. Tak berlangsung lama, video mesum itu dihapus BS. Meski dihapus dari sumbernya, video tersebut sudah terlanjur menyebar secara berantai di sejumlah grup WhatsApp (WA).


“Saya sudah melihatnya. Dapat dari WA teman saya. Saya rasa ini video tahun lalu. Entah kenapa disebarkan lagi,” ujar Eko, salah satu warga Sambas yang juga memperoleh kiriman video tersebut.


Video itu menceritakan pasangan muda-mudi kedapatan tengah berhubungan badan di suatu halaman atau jalan bersemen. Sejumlah pemuda yang memergoki kejadian itu kemudian menyuruh pasangan tersebut untuk terus melanjutkan adegan, sambil merekam dengan smartphone-nya.


“Foto-foto jak. Biak mane biak mane? Cewek mu biak mane?” kata seorang pemuda sambil mencekik dan menekan leher lelaki berkaos merah yang sedang melakukan adegan tersebut, dalam video yang beredar ini.


Lalu, kedua muda-mudi itu terlihat pasrah dan terus melakukan hubungan terlarang tersebut. Lelaki berkaus merah itu sambil menyebutkan asalnya dari Sungai Rotan. Tampak juga seorang pemuda (teman perekam/persekusi) yang juga ikut meraba bagian vital perempuan dalam video tersebut.


“Aku bukan ceweknya Bang. Aku ada masalah dengan Abangku, Aku ndak an tahu nak kemane. Inyan. Tulong beh Bang,” kata perempuan dalam video tersebut. Lalu kedua muda-mudi ini dipaksa untuk membuka seluruh pakaiannya.


Dalam video tersebut juga terlihat sepeda motor matik baru yang terparkir di samping lokasi adegan itu dilakukan. Nomor polisinya masih putih KB 2123 XX. “Oh peresmian motor baru lah kau ye,” kata salah pemuda yang memergoki perbuatan mesum itu.


Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra mengatakan, pihaknya masih menyelidiki siapa sebenarnya pemeran dalam video tersebut. "Kita masih mengumpulkan petunjuk terkait video tersebut serta melakukan analisis," terangnya.


Namun, untuk penyebar awal video mesum tersebut sudah diketahui. "Yang memviralkan video tersebut adalah warga Sambas yang saat ini sedang bekerja di Malaysia," ungkapnya. Real Mahendra menambahkan, dari informasi yang didapat pihaknya, kejadian tersebut sudah berlangsung lama. "Kejadian tersebut menurut informasi yang kita peroleh terjadi dua tahun yang lalu,” tuturnya.


Menurut dia, pelaku yang merekam dan menyebar video tersebut dikenakan UU ITE. “Nanti, kami masih pertimbangkan untuk sanksi dan proses penindakannya. Karena akun FB inisial BS milik orang Sambas yang sekarang menjadi TKI di Malaysia," tutupnya.


Tokoh masyarakat sekaligus Akademisi Sambas Erik Darmansyah mengatakan, kejadian seperti pada video tersebut tidak boleh terulang.


"Kejadian dalam video porno yang viral tersebut mesti jadi pelajaran dan jangan terulang. Ini akibat bebas dan jebloknya pemahaman terhadap ilmu dan teknologi, sehingga setiap orang tanpa teredukasi bisa men-share di medsos," katanya.


Dia berharap, agar pelaku pada video tersebut juga mendapatkan sanksi sebagai upaya pemberian efek jera. "Pada video tersebut, tampak pasangan mesum juga seperti dipaksa untuk melakukan adegan. Si pelaku adegan, mesti mendapatkan efek jera. Menurut saya pada saat ini dipastikan pihak keluarga sudah tahu," ungkapnya.


Kemudian bagi pihak yang memaksa agar adegan tersebut terus dilakukan, diharapkan juga mendapatkan pelajaran. "Pihak yang memaksa, apapun namanya tidak ada hak bagi mereka untuk memaksa pelaku terus melakukan hal tersebut. Ini harus diusut tuntas sebagai pelajaran bagi masyarakat untuk tidak bertindak semaunya tanpa dasar hukum," katanya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore