
APK ILEGAL: KPU Kota Cirebon bersama unsur terkait menertibkan APK ilegal yang terpasang di titik-titik kota, Jumat (9/3)
JawaPos.com – Seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai illegal di Kota Cirebon ditertibkan, Jumat (9/3). Pembredelan APS dan APK di sejumlah titik di Kota Cirebon oleh KPU bersama Panwaslu Kota Cirebon itu karena tidak menaati peratutan UU No.10 tahun 2016 tentang alat peraga kampanye.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal mengatakan, masa efektif kampanye per tanggal 15 Februari lalu seharusnya tim gabungan dari masing-masing calon kepala daerah seharusnya sudah menertibkan sendiri alat peraga sosialiasi.
Akan tetapi, sampai dengan hari ini masih banyak terpasang APS yang belum juga ditertibkan oleh masing-masing tim.
“Kami sudah melayangkan surat agar tim gabungan pasangan calon menertibkan APS. Namun sampai hari ini, masih banyak yang belum juga ditertibkan sendiri. Untuk APK yang ilegal atau yang bukan dikeluarkan dari KPU, kami juga sudah menertibkan,” ungkap Emir di sela-sela penertiban APK, Jumat (9/3).
Menurutnya, penertiban APK sejalan dengan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Untuk itu, pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan titik lokasi dari KPU, maka sudah seharusnya ditertibkan.
“Jika tim paslon belum juga menertibkan APK dan APS, maka KPU dan unsur terkait segera menertibkannya,” tegasnya.
Emir mengatakan, sebelumnya KPU dan Panwaslu sudah melayangkan surat sosialisasi kepada para pengusaha jasa iklan soal aturan kampanye. Namun demikian, di lapangan masih banyak ditemukan APS dan APK yang tidak menaati peraturan KPU.
Dia menjelaskan, pilkada tahun ini mengeluarkan aturan baru, yakni UU No. 10 tahun 2016 tentang APK. Isinya, bahwa alat peraga kampanye dibiayai dari anggaran pemda dengan maksud untuk efisiensi bagi calon kepala daerah.
“Karena kita ingin mencari kepala daerah yang berkualitas, maka soal produksi APK dibatasi dan angarannya sebagian dibiayai oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
