
Ilustrasi
JawaPos.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan sadis yang menimpa Dr Suandi, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Cenderawasih, di Jalan Buper Waena pada 11 Mei 2017 lalu.
Polisi butuh waktu hampir enam bulan lebih untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku. Pelaku berinisial MW (30) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Jayapura Kota diback up Tim Satuan Tugas Khusus Polda Papua di salah satu kantor di Kabupaten Jayawijaya pada (27/11).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menuturkan, salah satu dari tiga pelaku yang ditangkap dengan inisial MW (30) ini ternyata tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jayawijaya.
Saat melakukan kejahatan membunuh korban tersebut, pelaku sedang mengikuti tugas belajar kesehatan di salah satu universitas ternama di Papua. "Statusnya merupakan ASN di salah satu Kantor di Jayawijaya," ucap Kamal yang didampingi Kapolres Jayapura Kota, AKBP Marison Tober Sirat dalam konferensi pers di Mapolres Jayapura Kota, Selasa (28/11).
Lanjut Kamal, ketika ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga petugas langsung menggiringnya ke kantor polisi terdekat dan selanjutnya diterbangkan di Jayapura guna diproses lebih lanjut. "Pelaku ditangkap saat berdinas di tempat kerjannya, setelah diintai oleh tim yang sudah berada di sana," terangnya sebagaimana dilansir dari Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group).
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Marison Tober Sirait mengatakan, MW sendiri selain melakukan kasus pencurian disertai kekerasan, pelaku juga merupakan residivis kasus curanmor di wilayah hukum Polres Jayapura.
"Pelaku merupakan target dari Polres Jayapura sendiri, terkait adanya beberapa laporan polisi atas kasus pencurian kendaraan yang dilakukan yang bersangkutan," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatanya dimana saat kejadian pelaku dalam pengaruh minuman keras bersama kedua rekannya. Sebelum membunuh korban pelaku mengaku meminta uang kepada korban, namun tidak diberikan sehingga pelaku langsung membacok korban dengan senjata tajam.
"Semua keterangan pelaku akan dikembangkan oleh penyidik, namun motifnya adalah pencurian disertai dengan kekerasan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penajara,"paparnya.
Marison menghimbau agar kedua pelaku lainnya, yakni dengan inisial YW dan LW yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri. Sebab, identitas keduanya sudah dikantongi oleh pihak kepolisian dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kedua pelaku sudah masuk dalam DPO sejak tiga hari setelah mereka lakukan kejahatannya sesuai dengan LP nomor: LP/1.013/V/2017/Papua./res Jayapura kota tanggal 11 Mei 2017 dengan nomor DPO: DPO/26,27,28/Reskrim," tandasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
