Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 November 2017 | 21.00 WIB

Warga Paser Protes Harga Elpiji Melejit

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Warga Kabupaten Paser mengeluhkan harga penjualan tabung elpiji 3 kilogram (kg). Betapa tidak, harganya langsung melejit naik, yakni mencapai Rp 40 ribu per tabung.


Keluhan warga terus berdatangan silih berganti karena harga gas yang biasanya paling tinggi Rp 28 ribu per tabung di tingkat pengecer, kini mencapai Rp 40 ribu dan paling murah Rp 35 ribu per tabung.


Sehubungan hal itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Paser langsung memberikan respons. Instansi terkait mengusulkan penetapan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat pengecer untuk menjaga kestabilan harga.


“Kami terus melakukan pengawasan mulai tingkat agen, pangkalan, hingga ke tingkat pengecer. Ternyata ditemukan sejumlah pangkalan gas yang melanggar peraturan sehingga harus ditindak dengan memberikan sanksi,” kata Pegawai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disperindagkop dan UKM Marwan Nasir, Selasa (31/10), dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group).


Bahkan, menurut Marwan Nasir, ada beberapa pangkalan yang telah diberi sanksi. Sanksi yang diberikan itu penyetopan pasokan tabung gas 3 kg dari agen resmi Pertamina selama dua minggu,” ungkapnya.


Selanjutnya, untuk menertibkan penjualan elpiji 3 kg di tingkap pengecer yang melambung tinggi, Disperindagkop dan UKM akan berupaya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna menetapkan HET.


“Masyarakat diminta bersabar dan menunggu harga kembali normal seperti sebelumnya. Untuk menertibkan penjualan di tingkat pengecer, kami harus berkoordinasi dulu dengan berbagai pihak,” lanjut Marwan.


Ditanya apa pelanggaran yang dilakukan pangkalan sehingga harus diberi sanksi, Marwan membeberkan karena menjual elpiji yang melebihi HET. Pangkalan tersebut berada di SP 2, Paser Belengkong. Pelanggaran lain, akibat menjual elpiji di luar wilayah yang sudah ditentukan.


“Disperindagkop dan UKM telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Paser untuk segera menetapkan HET di tingkat pengecer. Itu perlu dilakukan untuk menghindari gejolak di tengah masyarakat,” tegasnya.

Editor: Administrator
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore