Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 September 2017 | 16.17 WIB

Lagi, Persidangan Kasus Bos Pandawa Grup Ricuh

Photo - Image

Photo

JawaPos.com –Persidangan terdakwa utama kasus penipuan dan peggelapan investasi fiktif Pandawa Grup Dumeri alias Salman Nuryanto, kembali kisruh kemarin.


Dalam sidang keenam yang digelar kemarin, ruang sidang kembali gaduh karena majelis hakim mengeluarkan salah satu kuasa hukum terdakwa.


Menurut majelis hakim, salah satu kuasa hukum yakni M. Ansory dari Yayasan Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) tidak memenuhi persyaratan untuk mendampingi Dumeri selama menjalani persidangan.


Kuasa Hukum Salman Nuryanto, Ramjahif mengatakan, dia tidak mengetahui mengapa majelis hakim menolak kuasa Yaperma untuk mendampingi kliennya. Dijelaskan olehnya, alasan penolakan majelis hakim sangat tidak masuk akal.


“Saya kurang tahu alasannya, tapi yang jelas tadi Yaperma menjelaskan dirinya menggunakan dasar hukum buku dua sebagai dasar untuk mendampingi perkara pidana ini,” kata Ramjahif usai menjalani sidang kepada Harian Radar Depok (Jawa Pos Grup), kemarin.


Diketahui sebelumnya, pada persidangan kelima, Dumeri alias Salman Nuryanto mengajukan pergantian kuasa hukum dari Hermansyah kepada M. Ansory dengan alasan yang tidak dijelaskan olehnya.


“Ada alasan yang belum bisa saya simpulkan,” kata Nuryanto usai melaksanakan persidangan kelima, Kamis (7/9).


Ramjahif mengatakan, secara syarat formil, semua telah dipenuhi oleh Yaperma untuk mendampingi kliennya. “Surat pembatalan kuasa terhadap pak Hermansyah pun sudah saya lihat, dan surat kuasa untuk Yaperma pun sudah ada, artinya Yaperma sudah berhak,” lanjut Ramjahif.


Alih-alih tidak memiliki dasar hukum yang jelas, hakim bersikukuh mengeluarkan tim dari Yaperma. Namun tim dari Yaperma tetap keukeuh untuk mendampingi Dumeri alias Salman Nuryanto, sehingga perdebatan pun terjadi dan membuat suasana sidang sempat memanas.


Meskipun begitu, akhirnya Yaperma yang dipimpin M. Ansory, keluar dari ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok. Dan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi tetap dilanjutkan.


Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut merupakan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Tyo Budi mengatakan, dalam persidangan ini pihaknya mengundang lima saksi yang merupakan unsur dari pengurus Pandawa Group yang diantaranya Sekretaris, bendahara dan sebagianya.


“Saksi-saksi ini diharapkan dapat membantu dalam proses pembuatan tuntutan nanti,” kata Tyo kepada Radar Depok.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore