
Ilustrasi
JawaPos.com - Sidang kasus penggunaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk gugatan aset nasionalisasi SMAK Dago Bandung, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kembali tak dihadiri dua terdakwa, Rabu (7/9).
Dua terdakwa, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael tak menghadiri persidangan disebabkan alasan sakit. Sidang hanya dihadiri seorang terdakwa lainnya yaitu Gustav Pattipeilohy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berupaya dapat menghadirkan keduanya.
"Tim dokter yang sudah dibentuk masih berproses sehingga belum dapat melakukan pemeriksaan mendalam kepada kedua terdakwa apakah betul-betul tidak bisa menghadiri persidangan," kata Indra, Jumat (8/9).
Indra mengungkapkan, tim JPU akan segera merampungkan kesiapan pemeriksaan kedua terdakwa hingga dua pekan ke depan.
Pihaknya meminta waktu dua pekan untuk segera memeriksa kesehatan kedua terdakwa. "Dan menyimpulkan hasilnya apakah memang tidak bisa ikut persidangan," ucap Indra.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Toga Napitulu meminta agar JPU dapat serius dan segera melakukan pemeriksaan kesehatan kepada kedua terdakwa. Dengan begitu, persidangan tidak akan bertele-tele.
Majelis Hakim pun kembali menunda persidangan sampai 20 September sambil menunggu keterangan dari dokter ahli mengenai kesimpulan kesehatan kedua terdakwa.
Pada pekan lalu, Majelis Hakim telah meminta agar kedua terdakwa benar-benar dapat dihadirkan dalam persidangan. Majelis Hakim menyampaikan, jika memang kedua terdakwa tak mampu hadir, harus berdasarkan pemeriksaan dokter ahli dari rumah sakit pemerintah dan swasta.
Hakim menyatakan, bukan jaksa dan kuasa hukum yang memutuskan kedua terdakwa sakit lalu tidak bisa hadir. Namun, dokter ahli yang memeriksan dan menyampaikan. Setelah itu baru diputukan hakim.
Peradilan terhadap terdakwa Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy telah memasuki persidangan keenam. Kendati begitu, Edward dan Maria Goretti sama sekali tidak pernah hadir dan Gustav tercatat empat kali mengikuti sidang.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
