Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 September 2017 | 13.43 WIB

Terdakwa Kasus Keterangan Palsu SMAK Dago Tak Hadiri Sidang

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sidang kasus penggunaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk gugatan aset nasionalisasi SMAK Dago Bandung, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kembali tak dihadiri dua terdakwa, Rabu (7/9).


Dua terdakwa, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael tak menghadiri persidangan disebabkan alasan sakit. Sidang hanya dihadiri seorang terdakwa lainnya yaitu Gustav Pattipeilohy.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berupaya dapat menghadirkan keduanya.


"Tim dokter yang sudah dibentuk masih berproses sehingga belum dapat melakukan pemeriksaan mendalam kepada kedua terdakwa apakah betul-betul tidak bisa menghadiri persidangan," kata Indra, Jumat (8/9).


Indra mengungkapkan, tim JPU akan segera merampungkan kesiapan pemeriksaan kedua terdakwa hingga dua pekan ke depan.


Pihaknya meminta waktu dua pekan untuk segera memeriksa kesehatan kedua terdakwa. "Dan menyimpulkan hasilnya apakah memang tidak bisa ikut persidangan," ucap Indra.


Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Toga Napitulu meminta agar JPU dapat serius dan segera melakukan pemeriksaan kesehatan kepada kedua terdakwa. Dengan begitu, persidangan tidak akan bertele-tele.


Majelis Hakim pun kembali menunda persidangan sampai 20 September sambil menunggu keterangan dari dokter ahli mengenai kesimpulan kesehatan kedua terdakwa.


Pada pekan lalu, Majelis Hakim telah meminta agar kedua terdakwa benar-benar dapat dihadirkan dalam persidangan. Majelis Hakim menyampaikan, jika memang kedua terdakwa tak mampu hadir, harus berdasarkan pemeriksaan dokter ahli dari rumah sakit pemerintah dan swasta.


Hakim menyatakan, bukan jaksa dan kuasa hukum yang memutuskan kedua terdakwa sakit lalu tidak bisa hadir. Namun, dokter ahli yang memeriksan dan menyampaikan. Setelah itu baru diputukan hakim.


Peradilan terhadap terdakwa Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy telah memasuki persidangan keenam. Kendati begitu, Edward dan Maria Goretti sama sekali tidak pernah hadir dan Gustav tercatat empat kali mengikuti sidang.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore