Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Agustus 2017 | 05.46 WIB

Kasus First Travel Berimbas ke Daerah, Izin Umrah Diperketat

Kepala Kemenag Kalbar, Syahrul Yadi - Image

Kepala Kemenag Kalbar, Syahrul Yadi

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Kalbar akan menertibkan dan memperketat pemberian perizinan penyelenggara umrah. Hal ini sebagai imbas dari kasus First Travel yang carut marut.


Sasaran Kemenag Kalbar terutama kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang akan beroperasi di Kalbar.


“Sepanjang dokumennya tidak jelas, dokumen abu-abu, dokumen tidak bisa dipercaya, maka kita tidak akan memberikan izin,” tegas Kepala Kemenag Kalbar, Syahrul Yadi dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Minggu (20/8).


Dia pun meminta para PPIU dan PIHK memperhatikan regulasi yang ada. Bagaimanapun, kata Syahrul, persoalan ibadah haji dan umrah merupakan suatu hal yang berdampak pada umat. Karena itu, umat atau masyarakat pengguna layanan umrah dan haji harus dilayani maksimal serta profesional. Tak boleh sampai mengecewakan.


Sejauh ini, ia menambahkan, tidak ada PPIU dan PIHK yang terdaftar di Kemenag Kalbar masuk daftar penyelenggara bermasalah. “Kita jaga betul dan kedepan ini paling tidak kepada teman-teman di penyelenggara haji dan umrah supaya agak proaktif dan lebih hati-hati kepada para travel-travel yang datang dari luar, maupun perlu izin beroperasi di Kalbar,” pintanya.


Kepada masyarakat, ia meminta lebih berhati-hati memilih penyelenggara atau travel ibadah haji dan umrah. Jangan tergiur tampilan dan biaya yang murah, sebab belum tentu bisa menjamin kualitas si penyelenggara.


“Biasanya murah itu ada apa di balik itu, mungkin saja itu spekulasi, mungkin saja itu benar, tapi kita kan lebih baik curiga. Itu perlu supaya tidak terjadi apa-apa,” jelas Syahrul.


Jumlah PPIU dan PIHK yang resmi beroperasi di Kalbar sebanyak 24 lembaga. Hal tersebut dibenarkan Zainul Arifin, Pranata Komputer Penyelia Kemenag Kalbar. “8 PPIU dan PIHK berkantor pusat di Pontianak, sedangkan 16 PPIU dan PIHK merupakan kantor cabang resmi yang berlokasi di Kalbar,” terang pria yang juga anggota Panitia Penyelenggara Haji Daerah Kalbar Bidang Informasi Haji ini.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore