Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Juli 2017 | 15.11 WIB

Wow Bikin Iri! Ini Tambahan Tunjangan Bagi Dewan Terhormat

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com -  Nominal tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Bandarlampung segera bertambah. Itu setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Bandarlampung disahkan kemarin (18/7). 


Lahirnya perda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Kini, pengesahan perda tersebut tinggal dilaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebagai bentuk pemberitahuan.


Yuhadi, selaku juru bicara pansus mengatakan  dengan ditetapkannya PP Nomor 18/2017, Perda nomor 6/2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Bandarlampung perlu disesuaikan. 


Berdasarkan hasil pembahasan pansus  disepakati penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Bandarlampung terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lainya, tunjangan komunikasi intensif, serta tunjangan reses. 


’’Tunjangan reses diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD setiap melaksanakan reses secara lumsum. Besarannya tergantung klasifikasi kemampuan keuangan daerah,"jelasnya.


Sementara, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. menyatakan sama sekali tidak keberatan dengan adanya perda tersebut. 


Herman berharap perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat untuk mengatur hak keuangan dan hak administrasi pimpinan dan anggota dewan. Menurutnya perda tersebut nantinya harus disesuaikan dengan keuangan. ’’Tapi untuk kendaraan dinas tidak lagi digunakan kecuali oleh pimpinan. Kalau pinjaman nantinya masih bisa pakai,” jelas dia. 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore