
Ilustrasi
JawaPos.com - Ratusan personel polisi mengevakuasi seorang gembong narkoba asal Malaysia, Mah Su Yau alias Ayau dari Lapas Kelas II Tarakan, Kamis (22/6) malam.
Pria yang terbukti memiliki sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan 2.021 butir pil ekstasi, itu dipindahkan sementara ke rumah tahanan Polres Tarakan. Sambil menunggu pemindahan ke lapas lain.
Informasi yang diperoleh media ini, selain personel dari satuan di lingkungan Polres Tarakan, proses evakuasi juga melibatkan personel Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim untuk untuk mengantisipasi terjadinya keributan.
Para personel polisi yang diturunkan juga turut melakukan pengawasan di sisi luar pagar pembatas lapas untuk mengantisipasi jika ada narapidana yang kabur, karena terjadi huru-hara di dalam lapas.
Meski menurunkan ratusan personel, evakuasi yang dimulai pukul 22.00 Wita, itu sempat diwarnai insiden penolakan dari Ayau. Namun, setelah dibujuk oleh aparat, Ayau akhirnya bersedia dievakuasi.
“Memang ada sedikit upaya dari si Ayau untuk tidak mau dengan mengulur-ngulur waktu. Tapi kami sudah rencanakan dengan pihak Brimob, kami masuk kemudian mengambil, kami bujuk, dia kooperatif, kemudian kami amankan di polres,” ujar Wakapolres Tarakan Komisaris Rizki Fara Sandy, Jumat (23/6).
Selain Ayau, juga turut diamankan satu narapidana lain yang diduga sempat memprovokasi untuk menolak evakuasi Ayau. “Kemungkinan yang bersangkutan temannya atau kelompok dia (Ayau). Tadi malam langsung diambil setelah ada teriakan-teriakan dari lapas,” tambahnya.
Namun, Fara Sandy enggan membeberkan lebih lanjut di lapas mana rencananya Ayau akan dipindahkan. Kebijakan tersebut dia serahkan sepenuhnya kepada pihak Lapas Tarakan.
Kepala Lapas Kelas II Tarakan Fernando Kloer yang ditemui media ini, juga enggan menyebutkan di lapas mana Ayau akan dipindahkan. Yang pasti, kata dia, Ayau akan dibawa ke luar Tarakan dan ditempatkan di lapas yang memang membina narapidana hukuman mati.
Dia juga menegaskan pemindahan Ayau sudah sesuai protab. Karena pihaknya memang tidak diperbolehkan membina terpidana hukuman mati. Dengan demikian, Ayau harus dipindahkan ke lapas yang memang diperuntukkan untuk menampung terpidana mati.
“Cepat atau lambat, pindah. Karena di LP kelas II Tarakan ini memang tidak diizinkan untuk membina napi hukuman mati,” jelasnya.
Di sisi lain, Fernando mengaku saat dilakukan evakuasi, sejumlah senjata tajam dan senjata api rakitan ditemukan dalam kamar tahanan lapas. (mrs/fen/fab/JPG)

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
