
Nih Penampakan Sel Khusus untuk Pengemplang Pajak
JawaPos.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuningan telah menyiapkan sel khusus bagi pengemplang pajak. Itu dilakukan sebagai langkah terakhir bila wajib pajak (WP) tidak juga melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
Langkah tegas tersebut merupakan kerja sama antara pihak Lapas dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan.
Kepala Lapas Kelas IIB Kuningan Gumelar mengaku, pihaknya sudah menyiapkan sel khusus apabila ada WP yang terdaftar di KPP Pratama Kuningan yang tidak juga membayar pajak, sehingga harus dilakukan penyanderaan.
Terhadap WP yang disandera tersebut, pihak Lapas Kuningan akan memberikan perlakuan seperti tahanan atau warga binaan yang lain.
“Kami sudah menyiapkan sel khusus apabila ada wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kuningan harus dilakukan penyanderaan,” kata Gumelar, kemarin (7/4).
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kuningan Eko Hadiyanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Lapas Kuningan dalam rangka persiapan pelaksanaan gijzeling (penyanderaan, red). Penyandaraan ini, lanjut Eko, merupakan tahapan terakhir yang harus dilakukan sehubungan dengan penagihan pajak.
“ KPP Pratama Kuningan akan terus melakukan kerja sama dengan instansi penegak hukum lain untuk menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak,” ucap Eko.
Menurutnya, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak, yakni orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.
Termasuk, wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tindakan penyanderaan tersebut merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif terhadap penunggak pajak.
“Jangka waktu penyanderaan selama-lamanya enam bulan terhitung sejak penanggung pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan,” tuturnya.
“ Dalam penyanderaan tersebut, WP wajib melunasi utang pajaknya,” jelas Eko.
Untuk itu, lanjut Eko, KPP Pratama Kuningan mengimbau kepada penunggak pajak yang masih belum melunasi utang pajak agar segera melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal itu, untuk menghindari pelaksanaan penagihan pajak dengan gijzeling atau penyanderaan.
“KPP Pratama Kuningan saat ini telah mengajukan izin melaksanakan penyanderaan terhadap beberapa WP kepada Kementerian Keuangan RI sesuai UU Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa,” katanya. (muh/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022