
Nih Penampakan Sel Khusus untuk Pengemplang Pajak
JawaPos.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuningan telah menyiapkan sel khusus bagi pengemplang pajak. Itu dilakukan sebagai langkah terakhir bila wajib pajak (WP) tidak juga melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
Langkah tegas tersebut merupakan kerja sama antara pihak Lapas dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan.
Kepala Lapas Kelas IIB Kuningan Gumelar mengaku, pihaknya sudah menyiapkan sel khusus apabila ada WP yang terdaftar di KPP Pratama Kuningan yang tidak juga membayar pajak, sehingga harus dilakukan penyanderaan.
Terhadap WP yang disandera tersebut, pihak Lapas Kuningan akan memberikan perlakuan seperti tahanan atau warga binaan yang lain.
“Kami sudah menyiapkan sel khusus apabila ada wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kuningan harus dilakukan penyanderaan,” kata Gumelar, kemarin (7/4).
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kuningan Eko Hadiyanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Lapas Kuningan dalam rangka persiapan pelaksanaan gijzeling (penyanderaan, red). Penyandaraan ini, lanjut Eko, merupakan tahapan terakhir yang harus dilakukan sehubungan dengan penagihan pajak.
“ KPP Pratama Kuningan akan terus melakukan kerja sama dengan instansi penegak hukum lain untuk menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak,” ucap Eko.
Menurutnya, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak, yakni orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.
Termasuk, wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tindakan penyanderaan tersebut merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif terhadap penunggak pajak.
“Jangka waktu penyanderaan selama-lamanya enam bulan terhitung sejak penanggung pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan,” tuturnya.
“ Dalam penyanderaan tersebut, WP wajib melunasi utang pajaknya,” jelas Eko.
Untuk itu, lanjut Eko, KPP Pratama Kuningan mengimbau kepada penunggak pajak yang masih belum melunasi utang pajak agar segera melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal itu, untuk menghindari pelaksanaan penagihan pajak dengan gijzeling atau penyanderaan.
“KPP Pratama Kuningan saat ini telah mengajukan izin melaksanakan penyanderaan terhadap beberapa WP kepada Kementerian Keuangan RI sesuai UU Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa,” katanya. (muh/yuz/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
