
Ilustrasi
JawaPos.com - Kasus perceraian di Kabupaten Pekalongan mengalami peningkatan. Pada 2016, perkara yang diputus pengadilan mencapai 1.980 kasus dari total perkara yang masuk 2.401 kasus. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding 2015 yang hanya 1.897 perkara, atau mengalami peningkatan 1,02 persen.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kejen, Kabupaten Pekalongan, perkara yang masuk di 2016 sebanyak 1.933 kasus. Dengan penambahan sisa perkara di tahun sebelumnya sebanyak 468 kasus, maka total perkara mencapai 2.401 kasus. Dari total kasus itu, 1.271 perkara di antaranya adalah cerai gugat atau pihak perempuan yang meminta cerai.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kajen, Aristyawan mengatakan, dari total perkara di tahun 2016, yang telah diputuskan mencapai 1.980 perkara. Sehingga sisanya 421 masuk ke perkara di tahun 2017 ini. "Tingkat perkara yang diputus mencapai 82 persen. Sedang 17,53 persen belum terselesaikan," kata dia, kemarin (13/2).
Dia mengungkapkan, perkara yang telah diputus cerai, meliputi 1.271 cerai gugat pihak perempuan dan 411 cerai talak atau pengajuan dari pihak lelaki. "Memang paling banyak yang mengajukan adalah pihak istri. Mereka menggugat cerai suaminya," ujarnya.
Perceraian ini timbul karena adanya permasalahan di dalam rumah tangga. Alasan atau penyebab terjadinya cerai didominasi faktor ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang mencapai 895 perkara, disusul faktor ekonomi yakni 677 perkara.
"Ketidakharmonisan itu bisa jadi karena pihak ketiga (perselingkuhan), sering cekcok, dan lain sebagainya. Sedangkan kalau faktor ekonomi, biasanya si pihak suami tidak menafkahi istri. Akhirnya membuat si istri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan," jelas Wawan.
Dikatakan, sebelum memutuskan kasus perceraian dilakukan mediasi untuk mendamaikan antara pihak suami dan istri sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2008.
"Kedua belah pihak kita mediasi di luar persidangan. Namun, upaya mediasi ini kebanyakan tidak berhasil. Sebab, mereka yang sudah mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama, sebagian besar tekat untuk berpisahnya itu sudah bulat. Namun bagaimanapun kita tetap upayakan untuk mediasi terlebih dahulu," tandasnya. (yan/yuz/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
