
Ilustrasi
JawaPos.com - Dua perusahaan di Kabupaten Karawang diduga telah memberikan gaji jauh dari UMK. DPRD Karawang akan segera memanggil PT Onamba dan PT PKBM yang berlokasi di Desa Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok.
"Setelah menerima laporan dari BM PAN yang mendampingi warga yang digaji dibawah UMK itu," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Karawang, Endang Sodikin usai menerima hearing dengan BM PAN, Jumat (10/2).
Menurut Endang, pihaknya akan mengklarifikasi semua pihak yang berhubungan dengan dugaan pemberian gaji yang jauh dari UMK itu, mulai dari Disnakertrans, perusahaan, PKBM dan Disdikpora melalui Kepala Bidang PNFI. "Pemanggilan itu akan dilakukan minggu depan, untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya.
Sementara itu, Ketua BM PAN Karawang, Dadi Mulyadi mensinyalir perusahaan berbendera LPK itu merupakan subkontraktor sebagai penerima job order dari PT Onamba. "Fakta itu saya temukan langsung ketika datang ke lokasi dan berbincang dengan para buruh disana," ujar Dadi.
Upah atau gaji Rp 30 ribu per hari itu, lanjut Dadi, diberikan tanpa tunjangan apapun. Bahkan, para buruh baru diberi cuti jika ada orangtuanya yang meninggal dunia. "Ini adalah kejahatan kemanusiaan terhadap kaum buruh yang berkedok sosial. Semakin kuat dugaan saya PT. PKBM yang nama lainnya adalah Yayasan Pemuda Produktif Indonesia Raya telah melakukan tindakan ekploitasi kemanusiaan terhadap pekerjanya karena para pekerja," ungkapnya.
Di perusahaan tersebut, tambah dia, para buruh statusnya hanya diakui sebagai siswa PKBM. Dengan status itu, pihak perusahaan bisa seenaknya memberikan upah yang dikemas dengan istilah uang saku. Sementara para pengurus PKBM, kata dia, meraup keuntungan yang cukup besar. "Ini tidak fair. Mereka (para buruh) hanya ditumbalkan demi upah murah," tandas Dadi.
Ia menambahkan, pihaknya juga mensinyalir PT. PKBM mulus menjadi subkontraktor PT. Onamba karena bantuan oknum pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang. Selain soal pengupahan, legalitas PKBM, nama lain dari Yayasan Pemuda Produktif Indonesia Raya, juga patut dipertanyakan. Sebab, selama beroperasi, tidak pernah memasang papan identitas dengan bentuk papan nama yang telah ditentukan di dalam SOP PKBM.
"Jika memang itu PKBM, tentunya ada ketentuan dalam legalitasnya. Selain perizinan, juga harus pasang papan nama, yang dalam ketentuan berukuran 90×120 cm, warna dasar putih, tulisan biru muda, logo sebelah kiri Tutwurihandayani, logo PKBM sebelah kanan, ditulis lengkap alamat, kode pos, nomor izin pendirian dan nomor telpon,” pungkasnya. (use/din/yuz/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
