
Celana dalam (CD) milik pelaku dan Nova Aldiansyah dalam rilis yang digelar di Mapolres Sukoharjo, Kamis (9/2)
JawaPos.com - Inilah sosok pencuri yang unik. Untuk menjalankan aksinya, Nova Aldiansyah, 29 tahun, warga kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi ini, hanya mengenakan celana dalam (CD). Ulahnya beberapa kali sebelum akhirnya tertangkap polisi Polres Sukoharjo-Jateng, tersangka berhasil mencuri berbagai barang berharga. Diantaranya iPhone 7S, iPhone 6S, jam tangan Rolex, dan puluhan barang bukti lainnya. Total nilainya mencapai Rp 66 juta. ”Kami masih kembangkan lagi. Terutama tempat-tempat dia mencuri,'' kata Kaporles Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano, kepada Jawa Pos Radar Solo, Kamis (9/2)
Awal mula tertangkapnya tersangka Nova Aldiansyah, ketika melakukan aksinya di wilayah Perum Griya Yasa F7 RT 3 RW 9, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Saat itu, dia mencuri handphone milik korban Dani Riyaditama, 36, warga Jalan Candi Mendut Blok V/8 RT 4 RW 10, Desa Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jatim.
Dani pada Selasa (8/1) kaget lantaran handphone-nya hilang. Padahal sebelum dia tidur handphone masih berada di dekatnya. Merasa penasaran lantas dia melihat CCTV yang dipasang di rumahnya. Hasil rekaman CCTV tersebut diketahui ada seseorang yang memanjat pagar rumahnya hanya menggunakan CD.
Berdasarkan rekaman tersebut dia melapor ke Mapolsek Baki. Setelah diselidiki. Polisi mempelajari CCTV dan modus yang dilakukan. Ternyata, modus serupa pernah terjadi di Sukoharjo. ”Pelaku berhasil dibekuk di Hotel Bukit Bintang, Piyungan, Bantul, Jogjakarta pada Rabu (25/1) lalu,” kata Kaporles Ruminto Ardono.
Setelah itu pelaku di bawa ke Mapolres Sukoharjo untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku yang juga residivis pernah beraksi di berbagai tempat. Seperti Baki, Kartasura, dan Grogol, ketiganya Kabupaten Sukoharjo. Kemudian di Laweyan, Solo, serta Sleman, Jogjakarta sebanyak dua kali. Termasuk di Banyumanik, Semarang sebanyak tiga kali. Setiap beraksi pelaku hanya menggunakan CD. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Ketika ditanya polisi kenapa setiap mencuri hanya memakai celana dalam saja. Dengan enteng Nova mengatakan agar gerakanya lebih lincah. ''Saya tak punya ilmu hitam pak polisi. Saya masuk rumah orang, karena pintunya tidak dikunci,'' ujar Nova sambil tertawa nyengir. (yan/edy/mik/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
