
Ilustrasi
JawaPos.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan sanksi berat kepada kontraktor yang mengerjakan jembatan di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim, Kalteng. Sanksi ini diberikan akibat rusaknya jembatan dengan nilai proyek Rp 9 miliar tersebut.
”Perusahaan itu sudah dikenakan sanksi selama dua tahun mereka tidak bisa melaksanakan kegiatan. Direktur bila membuat perusahaan lain tidak boleh. Mereka juga dikenakan denda sebesar 5 persen dari nilai. Jaminan pemeliharaan juga kami sita,” kata Kepala Dinas PU dan Pentaaan Ruang Kotim Machmoer dikutip dari Radar Sampit (Jawa Pos Group), Selasa (7/2).
Menurutnya, ada kerusakan di bagian jembatan sehingga menimbulkan ada kesan roboh. Kejadian itu sudah terjadi beberapa waktu lalu. ”Itu sebenarnya bukan roboh, tetapi stelingnya yang roboh. Kalau bahasa kita itu andangnya, jadi itu bukan jembatannya yang roboh,” kata dia.
Pengerjaan jembatan penghubung Desa Ramban Seberang dan Desa Pondok Damar tidak selesai sehingga pemerintah memutus kontrak kepada pihak ketiga asal Banjarmasin. Padahal, progress pengerjaannya sekitar 94 persen, dan nilai pekerjaan yang belum selesai diperkirakan tinggal Rp 500 juta. Akibat tidak selesainya proyek, kontraktor disanksi sehingga mengalami kerugikan sekitar Rp 2 miliar.
”Kalau memang dikatakan tidak selesai ya itu memang jembatannya tidak selesai, kita sudah putus kontrak itu. Kontraktornya kita blacklist,” tegasnya.
Machmoer juga menyatakan akan mengusulkan dua metode untuk pengerjaan jembatan, yakni dengan sistem tahun jamak atau sistem regular selama dua tahun berturut.
“Kita kalau sistem seperti ini dianggap segala mangkrak lagi nanti, dan tahun 2017 ini akan masuk Rp 4,5 miliar untuk penyelesaiannya. Total semuanya Rp 18 miliar. Paling lambat awal Maret itu sudah lelang,” tukas dia.
Sementara itu, Komisi IV DPRD setempat tetap akan memanggil Dinas PU dan Penataan Ruang Kotim, kontraktor, dan LPSE, untuk memastikan pengerjaan selanjutnya tidak asal-asalan. “Kita tetap panggil mereka, karena ini berkaitan dengan infrastruktur utama berupa jembatan. Pemkab yang kita minta klarifikasi secara terbuka di forum nantinya,” kata Jainudin Karim. (ang/yit/fab/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
