
Sa diamankan pihak kepolisian karena diduga mencabuli putri tirinya.
JawaPos.com - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kembali terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kali ini korbannya, bocah kelas tiga sekolah dasar, sebut saja Bunga (8), warga Sangatta Utara.
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat korban yang tengah dimandikan ibunya bercerita kalau dicabuli ayah tirinya saat menemani bekerja di pos jaga sebuah perusahaan, 19 Januari 2017 lalu. Sontak, penuturan itu pun membuatnya kaget. Terlebih, setelah celana dalam yang dikenakan korban saat itu juga ditemukan noda darah.
Lantas, perbuatan pelaku pun kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim, Senin (30/1) lalu. Sementara pelaku berinisial Sa (54) baru diamankan pada, 3 Februari 2017 lalu.
“Kasus ini lambat dilaporkan, karena ibunya baru tahu setelah mendengar pengakuan dari korban. Selain itu, pelaku juga mengancam korban supaya tidak cerita pada ibunya,” sebut Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Senin (6/2) kemarin.
Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban diketahui kalau kejadian tersebut dilakukan di pos jaga sebuah perusahaan. Saat itu, korban yang ditinggal ibunya ke Bontang dititipkan dengan pelaku. Sementara pelaku yang bekerja sebagai wakar perusahaan, lantas membawa korban ikut ke tempatnya bekerja.
“Nah, saat tengah menemani jaga, korban diberikan minuman teh kotak. Namun, setelah minum, tiba-tiba korban langsung mengantuk. Diduga minuman itu diberi obat penenang terlebih dahulu. Saat itulah korban kemudian digarap pelaku. Saat kita tanya, korban pun sempat sadar kalau kedua kakinya diduduki ayahnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Andhika, selama ditinggal dua hari dengan ayah tirinya, korban mengaku sering dipeluk dan dicium. Sementara, hasil visum yang diperoleh polisi pun membenarkan, jika pada alat vital korban terdapat luka lecet dan selaput darahnya robek.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 Juncto (Jo) Pasal 76, atau Pasal 82 Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andhika Darma Sena. (aj/drh/fab/JPG)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
