
Ilustrasi
JawaPos.com – Dua tahun malang melintang dalam persembunyian, akhirnya pelarian buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Cristoper O Dewabrata terhenti. Tersangka korupsi proyek pengendali banjir di Kelurahan Surabaya yang merugikan negara Rp 3,7 miliar tersebut, berhasil ditangkap kemarin (4/2) sekitar pukul 08.30 WIB oleh tim Kejati Bengkulu.
Penangkapan terhadap Cristoper berjalan cukup unik. Akhir Januari lalu, tim Kejati Bengkulu yang ditugaskan menangkap buronan ini sempat mengendus keberadaan Cristoper di salah satu apartemen kawasan Jakarta Pusat. Namun sayang, upaya penangkapan tersebut bocor.
Kontraktor ini akhirnya berhasil kabur dari kejaran jaksa. Upaya pencarian yang terus dilakukan akhirnya membuahkan hasil. Jumat (3/2), tim mendapatkan informasi kalau orang yang mereka cari ternyata bekerja sebagai direktur di sebuah perusahaan konstruksi di Jakarta Barat. Selain itu, diketahui kalau buronan tersebut sering sarapan di Dunkin Donuts.
Informasi itu ternyata tidak meleset. Sabtu (4/2) pagi, penyidik Kejati Bengkulu menyamar sebagai pembeli di Dunkin Donuts. Selang beberapa jam kemudian, Cristoper datang dan memesan makanan. Saat sedang asyik menyantap makanannya, upaya penangkapan pun langsung dilakukan.
“Cristoper tidak melawan. Kami tangkap dan tangannya kami borgol dan dibawa ke Bengkulu,” ujar anggota tim koordinator Kejati Bengkulu, Lalu Syaifudin, SH, MH seperti ditulis Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), Minggu (5/2). Diketahui juga, kalau Cristoper juga merupakan DPO Kejati Kepulauan Riau (Kepri).
Ditambahkannya, surat penangkapan terhadap Cristoper sudah diserahkan kepada istrinya yang berada di Kota Bogor. “Pemeriksaan dilakukan nanti setelah tersangka ditahan. Tersangka ini juga merupakan DPO Kejati Kepulauan Riau, kami sudah memberitahu ke sana,” jelasnya.
Sementara itu, setibanya di Bengkulu kemarin sore, tersangka korupsi ini memilih bungkam. Malu wajahnya disorot awak media, Cristoper terus menundukkan kepalanya, agar topi yang dikenakanya dapat menutup wajahnya. Sekadar mengingatkan, dalam proyek pengendali banjir senilai Rp 9 miliar dikerjakan tahun 2014 oleh PT Beringin Bangun Utama.
Namun proyek ini dikorupsi hingga negara dirugikan Rp 3,7 miliar. Modusnya mengurangi volume pekerjaan. Kejati Bengkulu kemudian menetapkan empat tersangka, termasuk Cristoper. Namun saat akan diperiksa, Direktur Utama PT Beringin Bangun Utama itu kabur.(rif/nas/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
