
Terdakwa dugaan penyadapan ATM, Yulee Stefanov menjalani sindang putusan
JawaPos.com -Terdakwa dugaan penyadapan ATM, Yulee Stefanov divonis satu tahun empat bulan penjara. Hakim menyebut Yulee terbukti melakukan penyadapan mesin ATM di Gili Air, Lombok Utara dan SPBU Meninting, di Lombok Barat. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan.
”Putusannya terdakwa bersalah secara sah melakukan tindak pidana mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara ilegal,” kata Humas PN Mataram Didiek Jatmiko seperti ditulis Lombok Pos (Jawa Pos Group), Jum'at (3/2).
Pelanggaran tersebut, merujuk pada ketentuan Pasal 30 Ayat 2 Jo Pasal 46 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Yan Mangandar mengatakan, kliennya menerima putusan hakim. Karena itu, Yulee tidak berencana untuk mengajukan banding. ”Sudah diterima dengan lapang dada,” kata Yan.
Namun, berbeda dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Wahyudiono mengatakan, tim jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Terlebih putusan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di mana sebelumnya JPU menuntut Yulee dengan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. ”Kita pikir-pikir dulu,” tandasnya.(dit/r2/nas/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
