
Suasana wilayah Tanjung Selor.
JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan akhirnya menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung Selor. Itu setelah melakukan rapat gabungan komisi, Selasa (31/1).
Untuk menguatkan komitmen tersebut, maka diagendakanlah rapat paripurna penyampaian surat persetujuan dewan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan di Ruang Sidang Datu Adil, DPRD Bulungan hari ini, Rabu (1/2).
“Keputusan itu merupakan kesepakatan bersama dari 15 anggota dewan yang hadir dalam pertemuan yang digelar hari ini (kemarin, Red),” ujar Syarwani, Ketua DPRD Bulungan kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group) saat ditemui usai pertemuan.
Politikus Golkar ini menjelaskan, persetujuan itu merupakan tindak lanjut dari rapat yang sudah dilakukan bersama Pemkab Bulungan pada Selasa (24/1) lalu. Selain itu dikuatkan juga hasil dari dokumen yang diserahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan forum komunikasi kelurahan.
“Itu merupakan ketentuan yang ditetapkan dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 Tahun 2007 tersebut. Jadi kita hanya mengambil peran dari sisi lembaga DPRD,” jelas Syarwani.
Artinya, kata alumnus Unmul Samarinda ini, dewan menerima aspirasi masyarakat melalui BPD dan forum komunikasi kelurahan untuk dibahas guna menentukan apakah akan disetujui atau ditolak. Keputusan itu dilakukan melalui sikap DPRD dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan (SK).
Jadi, kata pria yang sudah dua periode menjabat sebagai anggota DPRD Bulungan ini, bahwa yang disetujui lembaga yang dia pimpin hanya merupakan DOB Tanjung Selor saja yang terdiri dari 9 desa/kelurahan. “Itu (desa/kelurahan) wilayah Tanjung Selor secara administrasi,” katanya.
Hal itu juga melalui penyesuaian terhadap amanah dari PP Nomor 78 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa pembahasan tersebut hanya akan difokuskan pada daerah yang akan dimekarkan, yakni Tanjung Selor.
Dia melanjutkan, sesuai dengan prosedur dan ketentuannya, setelah persetujuan DPRD, maka dikeluarkan surat persetujuan bupati beserta lampiran dokumen kajian yang menyangkut masalah kewilayahan, jumlah penduduk dan lain sebagainya.
Setelah semua itu dinyatakan lengkap, maka dokumen itu disampaikan kepada gubernur dan selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai dengan usulan DOB tersebut. “Mekanismenya itu sudah diatur. Jadi kita tidak boleh langsung lompat-lompat sekehendak hati kita,” ujar Syarwani.
Lanjutnya, setelah masuk ke gubernur, dokumen itu juga tidak langsung diserahkan ke Kemendagri. Sebab perlu dilakukan kajian ulang untuk menentukan layak atau tidaknya dimekarkan.
“Pastinya, masih panjanglah. Untuk 5 hingga 10 tahun ke depan saya rasa Tanjung Selor ini masih belum bisa ditetapkan sebagai DOB,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Presidium Pemekaran DOB Tanjung Selor, Achmad Djufrie mengaku pihaknya sudah menerima undangan paripurna yang bakal digelar hari ini. “Ya kami berterima kasih dengan upaya dan kerja keras yang dilakukan DPRD untuk mendukung percepatan DOB Tanjung Selor,” pungkasnya. (iwk/keg/fab/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
