Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Februari 2017 | 10.45 WIB

Rencana Penerapan Parkir 24 Jam Ditolak Dewan

Petugas parkir memungut biaya parkir dari pengendara. - Image

Petugas parkir memungut biaya parkir dari pengendara.

JawaPos.com - Anggota DPRD Kota Batam menolak rencana penerapan waktu operasional 24 jam yang diusulkan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. sistem ini akan menimbulkan kesenjangan. Terutama dalam menambah jumlah shift juru parkir (jukir) dan pengawasan di lapangan.


Penolakan ini dikemukakan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2012 tentang Retribusi Parkir Batam. 


"Tak mudah mengawasi petugas parkir selama 24 jam. Bukannya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), malah akan menimbulkan pungutan liar. Kami menilai pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB sudah standar," ujar Sekretaris Pansus Parkir, Udin P Sialoho, seperti yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (1/2).


Kesenjangan lain yang akan ditimbulkan parkir 24 jam ini yakni menambah jumlah juru parkir (jukir). Dengan sistem 24 jam ini, maka waktu kerja jukir akan bertambah menjadi tiga shift, yakni  pagi, sore dan malam. "Kalau mau 24 jam harus semua titik diterapkan. Bagaimana daerah yang ada orang parkir namun tak ada jukirnya. Ini malah akan membuka peluang untuk jukir liar," tanya Udin.


Menurut Udin, waktu operasional parkir paling ideal itu hanya hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan lewat dari waktu itu sampai pukul 06.00 WIB, maka itu dikategorikan parkir liar. "Namanya retribusi itu memberikan pelayanan. Jangan narik retribusi saja, sedangkan pelayanan tidak diberikan. Ada di atas waktu yang ditentukan itu pungli," jelas Udin.


Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Yusfa Hendri merancang waktu kerja bagi jukir menjadi 24 jam. Rencana ini sedang digodok dalam pembahasan, Ranperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2012, tentang Retribusi Parkir Batam. (rng/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore