
Pelaku penipuan Junaidi (42), warga Kelayan A, Banjarmasin saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kemarin (19/1).
JawaPos.com - Kasus penipuan yang dengan korban bernama Hj Asiah masuk persidangan. Ia datang ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kemarin (19/1) sore sebagai saksi, sekaligus korban penipuan yang dilakukan terdakwa, Junaidi (42), warga Kelayan A.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami perempuan paruh baya berusia 72 tahun mencapai sebanyak Rp 5 miliar. Terdakwa melakukan aksinya bersama istrinya, Siti Rahimah, yang hingga kini masih buron.
Dalam keterangan korban di hadapan majelis hakim yang diketuai Wedhayati dan hakim anggota Teguh Santoso serta Vonny Trisaningsih, kejadian terjadi sejak 2013 hingga 2015 silam.
Kejadian 2013 silam bermula Asiah mengalami sakit lutut, lalu memanggil Siti Rahimah untuk mengurut atau memijat. Setelah sudah kenal kembali korban meminta urut dan saat itu Siti Rahimah, meminta dipinjami uang Rp 1 juta. Korban percaya begitu saja, dia lalu meminjamkan uang hingga berlanjut Rp 2,5 dan Rp 8 juta.
Menurut korban, delapan juta itu untuk keperluan menyempurnakan intan gaib, pemberian datuk pelaku Rahimah. Singkat cerita untuk menyakinkan korban, sekitar enam bulan kemudian Siti Rahimah mengajak korban ke rumah rekannya, Salim, untuk membuktikan bahwa intan itu ada dan akan memberikan perhiasan dan intan dari alam gaib kepadanya.
Dengan akal licik, Rahimah membawa 5 mangkok disii air yang menurutnya dari tujuh telaga dari alam gaib. Sekitar setengah jam kemudian, pelaku Rahimah keluar dari kamar Salim yang sebelumnya tertutup rapat. Hj Asiah ditunjukkan mangkok yang berisikan emas dan intan. Kembali Rahimah memperdayai korban, dia meminta uang untuk menyempurnakan benda mulia itu dengan sejumlah uang.
“Kata Rahimah, benda itu perlu disempurnakan agar bisa dijual dan ternyata emas itu palsu dan imitasi. Tapi saya bingung kenapa saya tidak jera dan selalu mengikuti apa perintah Rahimah,” ceritanya.
Setahun kemudian Siti Rahimah kembali memperdayai korban, ia mengatakan bahwa datuknya yang ada di alam sebelah (gaib) membangun sebuah masjid dan hanya dia yang bisa memunculkan dengan syarat menyempurnakan masjid gaib itu bisa muncul korban harus mengeluarkan uang dan Hj Asiah mengeluarkan uang Rp 300 juta hingga sampai pada nilai total Rp 5 miliar.
“Masjid itu kata Rahimah, bisa muncul kecuali uang nyata dan uang alam gaib digabung. Masjid itu berlokasi di kawasan Komplek KCG, tidak jauh dari rumah saya. Tapi sampai saat ini tidak ada, kalau uang sebanyak itu hasil penjualan tanah,” ucapnya.
Majelis hakim dan pengunjung sidang dibuat tertegun dengan peristiwa yang dialami korban, hingga mengalami kerugian sebanyak itu.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Wahid mengungkapkan terdakwa Junaidi dihadirkan sendirian karena istrinya masih dalam pengejaran polisi atau (DPO). (lan/fab/JPG)

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
