
Sidang kasus pembunuhan terhadap Eky-Vina dengan terdakwa sekelompok anggota geng motor, di PN Kota Cirebon.
JawaPos.com – Sidang kasus pembunuhan pasangan sejoli Eky dan Vina dengan terdakwa geng motor berlangsung di Ruang Cakra PN Cirebon, Rabu (18/1). Namun, Ketua Majelis Hakim, Suharno memutuskan sidang kasus tersebut digelar tertutup. Para pengunjung tampak kecewa.
“Gak bisa masuk, padahal sudah nunggu dari pagi. Dari luar juga percuma gak kedengaran,” ujar salah satu pengunjung sidang, Bowo (30) yang mengaku ingin melihat langsung terdakwa.
Kekecewaan lainnya juga datang dari Yosi Priadi Achdian selaku penasehat hukum keluarga Alm Vina Dewi Arsita (16). Dia tak bisa menutupi kekecewaannya karena tidak bisa mendegar dan melihat langsung proses peradilan yang saat itu berlangsung.
“Jujur saya kecewa, keluarga korban juga kecewa. Seharusnya ada kebijakan agar keluarga juga tahu prosesnya. Minimal, perwakilannya atau penasehat hukum keluarga diizinkan untuk melihat dan memantau jalannya persidangan,” paparnya.
Sidang sendiri digelar dua kali. Persidangan para terdakwa dibagi menjadi dua berkas. Pada persidangan pertama, ada lima terdakwa yakni HS (23), ES (23), JY (23), SP (19), SDR (21). Sementara sidang kedua dengan dua terdakwa yakni RVL (23) dan EK (21). Sidang kasus tersebut mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kota.
Humas PN Cirebon, Etik Purwaningsih mengatakan, majelis hakim memutuskan sidang kasus tersebut menjadi tertutup untuk umum, karena ada materi asusila yang akan diperiksa pada persidangan tersebut. Sehingga dari mulai sidang perdana hingga persidangan selanjutnya, akan tetap digelar secara tertutup.
“Sidang akan dibuka pada sesi putusan. Jadi nanti selama proses akan dilakukan sidang tertutup untuk umum. Hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku,” kata Etik.
Dia menambahkan, pada sidang pertama dengan lima terdakwa sudah melalui tahap dakwaan, sementara untuk sidang kedua dengan dua terdakwa terpaksa ditunda karena salah satu terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. “Minggu depan tinggal agenda eksepsi. Rencananya, jika sudah masuk tahap pembuktian, sidang akan digelar dua kali seminggu,” tambah Etik.
Para terdakwa, lanjutnya, didakwa oleh JPU melanggar pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 55 dan undang-undang perlindungan anak. “Undang-undang perlindungan anak juga dicantumkan dalam dakwaan, karena para korban ini masih di bawah umur,” paparnya.
Sementara itu, penasehat hukum salah satu terdakwa, Titin Prialianti SH saat ditemui Radar usai persidangan mengatakan, pihaknya akan menyiapkan materi eksepsi untuk sidang berikutnya. Pihaknya optimis eksepsi yang nantinya akan dibacakan pada sidang minggu depan, akan banyak membuka tabir gelap yang menutupi kasus ini.
“Kita siapkan eksepsi, sisanya nanti kita lihat saat pembuktian di persidangan,” ungkapnya. (dri/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
