Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2017 | 15.33 WIB

Korupsi Pengadaan Alkes Kampus, Giliran Mantan Rektor Kena Tuntutan Jaksa

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com  – Aulia Tasman, mantan Rektor Universitas Jambi yang duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Unja TA 2013 dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi. Aulia Tasman, dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.


Menurut JPU Victor yang membacakan surat tuntutan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Masrial, Direktur PT Panca Mitra Lestari. Selain pidana kurungan badan, Aulia Tasman yang mengenakan batik, dibebankan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurangan. 


“Terdakwa dituntut selama 8 tahun dan enam bulan. Ditambah denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” kata Victor membacakan tuntutannya seperti dikutip Jambi Independent  (Jawa Pos Group), Rabu (18/1).


Dalam sidang yang  dipimpin hakim ketua Barita Saragih, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan primer. Semua unsur dalam dakwaan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Diantaranya, unsur melawan hukum, melakukan pidana secara bersama-sama, dan merugikan perekonomian negara.


Selain Aulia Tasman, JPU juga membacakan tuntutan Masrial, Direktur PT Panca Mitra Lestari. Rekanan pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Universitas Jambi. Tuntuan keduanya sama, yakni 8 tahun dan 6 bulan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. 


Berbeda dengan Aulia, Masrial dibebankan sepenuhnya membayar sepenuhnya uang pengganti kerugian negara Rp 3,9 miliar  dengan subsider 4 tahun dan 3 bulan. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah satu setelah berkeputusan tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita.


Perbuatan kedua terdakwa sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).  


Masih dari nota tuntutan JPU, pertimbangan yang memberatkan terdakwa, Aulia Tasman tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi. 


Selain itu, terdakwa tidak punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Sementara yang meringankan, selama proses persidangan, Aulia Tasman bersikap sopan dan belum pernah dihukam. Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.


Alimin Lubis, Penasehat hukum Aulia Tasman, mengatakan, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Alimin tampak tak puas dengan tuntutan tinggi jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi. “Kami minta waktu untuk menyampaikan pembelaan mejelis,” katanya. Sidang ditunda dan dibuka kembali, Jumat (20/1) mendatang.            


Aulia Tasman, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, dimana pada tahun 2013, terdakwa mengusulkan beberapa kegiatan, salah satunya adalah pengadaan Alkes.


Untuk pengadaan Alkes senilai Rp 20 M, pada prosesnya, terdakwa meminta saksi Efrion, PPK untuk segera menyusun harga perkiraan sendiri (HPS). Namun terdakwa, tetap memerintahkan saksi Efrion, agar segera menyusun HPS dan mengadakan lelang. Proses lelang pun dilakukan dan PT Panca Mitra Lestari, dinyatakan oleh pokja ULP Unja, dengan direktur Masrial, keluar sebagai pemenang. (ira/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore