
Ilustrasi
JawaPos.com – Aulia Tasman, mantan Rektor Universitas Jambi yang duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Unja TA 2013 dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi. Aulia Tasman, dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.
Menurut JPU Victor yang membacakan surat tuntutan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Masrial, Direktur PT Panca Mitra Lestari. Selain pidana kurungan badan, Aulia Tasman yang mengenakan batik, dibebankan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurangan.
“Terdakwa dituntut selama 8 tahun dan enam bulan. Ditambah denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” kata Victor membacakan tuntutannya seperti dikutip Jambi Independent (Jawa Pos Group), Rabu (18/1).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Barita Saragih, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan primer. Semua unsur dalam dakwaan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Diantaranya, unsur melawan hukum, melakukan pidana secara bersama-sama, dan merugikan perekonomian negara.
Selain Aulia Tasman, JPU juga membacakan tuntutan Masrial, Direktur PT Panca Mitra Lestari. Rekanan pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Universitas Jambi. Tuntuan keduanya sama, yakni 8 tahun dan 6 bulan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Berbeda dengan Aulia, Masrial dibebankan sepenuhnya membayar sepenuhnya uang pengganti kerugian negara Rp 3,9 miliar dengan subsider 4 tahun dan 3 bulan. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah satu setelah berkeputusan tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita.
Perbuatan kedua terdakwa sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).
Masih dari nota tuntutan JPU, pertimbangan yang memberatkan terdakwa, Aulia Tasman tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa tidak punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Sementara yang meringankan, selama proses persidangan, Aulia Tasman bersikap sopan dan belum pernah dihukam. Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.
Alimin Lubis, Penasehat hukum Aulia Tasman, mengatakan, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Alimin tampak tak puas dengan tuntutan tinggi jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi. “Kami minta waktu untuk menyampaikan pembelaan mejelis,” katanya. Sidang ditunda dan dibuka kembali, Jumat (20/1) mendatang.
Aulia Tasman, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, dimana pada tahun 2013, terdakwa mengusulkan beberapa kegiatan, salah satunya adalah pengadaan Alkes.
Untuk pengadaan Alkes senilai Rp 20 M, pada prosesnya, terdakwa meminta saksi Efrion, PPK untuk segera menyusun harga perkiraan sendiri (HPS). Namun terdakwa, tetap memerintahkan saksi Efrion, agar segera menyusun HPS dan mengadakan lelang. Proses lelang pun dilakukan dan PT Panca Mitra Lestari, dinyatakan oleh pokja ULP Unja, dengan direktur Masrial, keluar sebagai pemenang. (ira/nas/JPG)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
