Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 13.12 WIB

Ritual Tarik Uang Gaib Rp 11 Miliar Memakan 4 Korban...

Seorang tersangka yang mengaku mampu menarik uang secara gaib senilai Rp 11 miliar menjalani pemeriksaan di Unit Satreskrim Polsek Lebakabarang. - Image

Seorang tersangka yang mengaku mampu menarik uang secara gaib senilai Rp 11 miliar menjalani pemeriksaan di Unit Satreskrim Polsek Lebakabarang.

JawaPos.com - Penipuan dengan modus ritual menarik uang secara gaib kembali terulang. Empat warga Kabupaten Pekalongan menjadi korban penipuan dengan kerugian sedikitnya Rp 700 juta. Para korban dijanjikan akan mendapatkan uang ghaib senilai Rp 11 miliar

Empat korban adalah Tajari (56), Ahmad Munawar bin Raono (36), Tri Diantoro bin Tajari, dan Cashudi bin Csmadi (46). Mereka mendatangi pelaku berna,a Rahayu (54) warga Dukuh Petung, Desa Tembelang Gunung, Lebak. Untuk bisa menarik uang gaib, pelaku meminta korban memberikan uang sebagai ubo rampe.

Uang itu untuk membeli sejumlah peralatan dan minyak dalam melaksanakan ritual. Para korban menyetorkan uang masing-masing, Tajari Rp 67 juta, Ahmad Munawar Rp 615 juta dan Tri Diantoro, dan Casmadi Rp 70 juta. Setelah itu, pelaku membeli sejumlah minyak wangi, ikat pinggang, Kardus dan kotak yang rencananya digunakan untuk menaruh uang gaib tersebut.

Selanjutnya ritual dilaksanakan di Dukuh Petungkon rt 1/2 Desa Tembelanggunung, Lebakbarang. Para korban dijanjikan uang bisa diambil usai lebaran Idul Fitri 1437 Hijriyah atau 2016 kemarin. Para korban pun percaya akan janji pelaku. Namun setelah ditunggu cukup lama, uang miliaran yang dijanjikan tidak juga dipenuhi.

Para korban akhirnya melaporkan ke Mapolsek Labakbarang. Anggota yang mendapat laporan langsung memintai sejumlah keterangan saksi, menyita barang bukti. Antara lain ikat pinggang terbuat dari kain warna hitam, jimat/besel terbungkus lakban warna hitam digantung dengan benang warna putih, dan dua apel jin warna emas terbuat dari besi atau gangsingan.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto memembenarkan adanya laporan tersebut sesuai dasar LP/B/01/I/2017/JTG/RES PKL/SEK LBB, tgl 12-01-2017 yang telah menyidk TP Penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Modusnya pelaku mengajak para korban melakukan ritual manarik uang secara gaib senilai Rp 11 Miliar.

"Kemudian untuk mengambil uang tersebut para korban harus mengeluarkan biaya tau ubo rampe ritual yang dijanjikan cair setelah idul fitri 1437 H/2016 namun sampai saat yang dijanjikan tidak berhasil," katanya. (yon/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore