Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 November 2016 | 01.02 WIB

Beginilah Nasib Oknum Polisi Nakal yang 30 Hari Bolos Kerja

Kapolres AKBP Dedi Agustono memimpin upacara PTDH di halaman Mapolres Mempawah. - Image

Kapolres AKBP Dedi Agustono memimpin upacara PTDH di halaman Mapolres Mempawah.

JawaPos.com - Brigadir Imam Santoso dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan anggota Polres Mempawah itu dilakukan melalui upacara yang dipimpin Kapolres Mewampah AKBP Dedi Agustono, dengan inspektur Ipda Imam Widhiatmoko, Kamis (24/11).



Pemecatan Imam ini mengacu pada keputusan Kapolda Kalbar Kep/643/X/2016. Terhitung 31 Oktober 2016, dia tidak lagi menjadi anggota Polri. 



Imam Santoso dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Dia diberhentikan karena melakukan disersi atau tidak masuk kerja selama 30 hari secara berturut-turut. Upacara PTDH tidak dihadiri yang bersangkutan. Petugas upacara hanya membawa foto Brigadir Imam Santoso. 



“Sebelumnya dia bertugas di Sium Polres Mempawah. Dengan terpaksa, setelah melalui sidang etik dan suai aturan Polri, akhirnya yang bersangkutan harus di-PTDH-kan,” kata Kapolres AKBP Dedi Agustono dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

Dia menambahkan, dengan dipecatnya salah seorang jajarannya ini, harus menjadi perhatian penting bagi anggota lainnya di Mapolres Mempawah. Banyak hikmah yang dapat diambil, agar tidak kembali terulang kesalahan yang sama oleh personel lainnya.



“Ini bisa dijadikan renungan. Masuk menjadi polisi saja tidak lah mudah. Melalui banyak saingan hingga bisa menjadi anggota Polri,” jelas AKBP Dedi.



Menjadi personel Polri, lanjutnya, tentu atas dukungan dari pihak keluarga. Kemudian secara terus menerus mensupport personel sebagai abdi negara. 



“Tentunya orang tua akan kecewa, kalau harus berhenti. Terlebih ketika sudah memiliki keluarga, hal seperti ini perlu direnungkan secara mendalam,” ungkap AKBP Dedi. (sky/ab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore