Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 28 November 2015 | 20.05 WIB

Giliran Terpidana Teroris Poso Dipindahkan ke Lapas Mataram

DIPINDAHKAN: Terpidana kasus terorisme, Ramuji (pakai kopiah) turun dari pesawat di Bandara Internasional Lombok, Kamis (26/1). - Image

DIPINDAHKAN: Terpidana kasus terorisme, Ramuji (pakai kopiah) turun dari pesawat di Bandara Internasional Lombok, Kamis (26/1).

JawaPos.com - Terpidana terorisme Moch Ramuji alias Muji alias Ahmad alias Kapten alias Botak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram. 



Pantauan Lombok Post (Jawa Pos Group), terpidana dibawa dari Jakarta menggunakan pesawat Batik Airdalam kawalan Satgas Kejagung serta Densus 88 Antiteror. Mereka tiba di Bandara Internasional Lombok (BIL) sekitar pukul 12.00 Wita.



“Ramuji dibawa dari Rutan Kelapa Dua (Depok Jawa Barat, red) dan dieksekusi ke Lapas Mataram,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Fajar Alamsyah Malo, Jumat (27/11).



Fajar tidak mengetahui persis alasan pemindahan Ramuji ke  Mataram. Namun yang jelas putusannya sudah inkrach



Jaringan teroris Poso ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun dan tidak melakukan upaya hukum lainnya. “Kami tiba di Lapas sekitar pukul 14.00 Wita,” akunya. “Saya belum tahu persis. Yang jelas ini eksekusi terhadap putusan hakim, karena sudah inkrah,” katanya lagi.



Ramuji ini ditangkap tim Densus 88 Antiteror, Selasa 13 Mei 2014, di Jalan Belimbing Raya, Paciran, Lamongan, Jawa Timur. Ia diringkus bersamaan dengan 10 anggota teroris jaringan Santoso yang disebut sebagai gembong teroris kelas wahid di Indonesia.



Saat itu, dari tangan mereka Densus mengamankan 17 pucuk senjata rakitan, 6 bilah pedang, 5 samurai, 25 pisau lempar, dan bahan dasar pembuatan bom serta sejumlah dokumen. 



Selain Ramuji, Kejagung juga memindahkan pula terpidana Iskandar dari Rutan Kelapa Dua Jakarta ke LP Kelas 2 Kupang. (Baca: Kejagung Pindahkan Terpidana Teroris dari Jakarta ke Kupang) 



Pemindahan Iskandar lantaran untuk menjadi saksi bagi tersangka teroris lainnya. Yakni tersangka Syarifudin warga Dompu yang ditangkap April 2015 lalu di Rangga Watu, Desa Golo Desat, Mbeliling, Manggarai Barat.



“Ada dua yang dipindah penahanannya. Satu orang atas nama Iskadar warga Dompu dipindahkan ke Lapas Kupang,” tambah Fajar.



Terpisah, Kepala Keamanan Lapas Mataram Purniawal membenarkan ada tahanan dari yang dikirim Kejagung. Terpidana Ramuji tiba di Lapas sekitar pukul 14.00 Wita.



“Satu orang saja. Kami terima siang kemarin (Kamis). Ditahan terpisah. Dia tidak digabung dengan tahan lain,” tandasnya. (jlo/cr-lie/r3/JPG)

Editor: Husain
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore