Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 November 2015 | 08.15 WIB

Petugas Gerebek Pabrik Jamu Tanpa Izin

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Bandarlampung menggerebek lokasi pembuatan jamu tanpa izin di Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Minggu (15/11). Petugas mengamankan Dodi Aprian (32), warga Rajabasaraya, Rajabasa, Bandarlampung, selaku produsen.



Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa bahan baku pembuat jamu, 76 dus jamu siap edar, dua unit mesin suling, dua unit alat press tutup botol, serta ratusan lembar label dan kertas merek jamu. 



Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasar hasil penyelidikan Unit Tipiter. Tersangka mengontrak sebuah rumah yang dijadikan tempat memproduksi jamu. 



"Jamu itu dipasarkan di wilayah Lampung. Mereknya Tawon Klanceng, Sempurna, Putri Sakti, Dua Singa dan Madu Klanceng,” kata Dery dalam ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (17/11). 



Pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Diduga, ada keterlibatan pihak lain dalam produksi jamu ilegal itu. "Tersangka mengaku sendiri memproduksi jamu tersebut. Saat pengerebekan, kita menemukan empat karyawan. Namun mereka berhasil meloloskan diri,” sebut dia. (mhz/c1/ais/hsn/JPG)

Editor: Husain
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore