Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 November 2015 | 12.40 WIB

Terlalu Bernafsu Pacaran, Mesum, Pria Ini Dipenjara 6,5 Tahun

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com KEDIRI KABUPATEN- Zaenal Arifin, 25, warga Dusun Sumberlumbu, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar divonis hakim hukuman 6,5 tahun penjara. 



Tak hanya itu, dia juga harus membayar denda Rp 60 juta. Jika tidak mampu membayar maka hukuman akan ditambah selama tiga bulan penjara. 



Pria yang sehari-hari sebagai buruh tani ini divonis setinggi itu karena telah menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 tahun. 



Vonis ini dibacakan majelis hakim kemarin (4/11) sekitar pukul 14.00 di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sutjipto yang menuntut Zaenal penjara selama 10 tahun dan denda Rp 60 juta. 



Jika tak mampu membayar hukuman ditambah lima bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai I Komang Dediek Prayoga menerangkan bahwa Zaenal terbukti telah menyetubuhi Bunga (nama samaran), 15 pelajar asal Kecamatan Papar. 



Perbuatannya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Terdakwa terbukti melakukan pemaksaan dan merayu korban yang masih di bawah umur agar mau melakukan persetubuhan,” terang Komang.



Untuk diketahui, kejadian tragis ini berlangsung Minggu (19/7). Saat itu Bunga diajak jalan-jalan dengan sepeda motor. Sekitar pukul 21.00, saat melwati Desa Kunjang, tiba-tiba Zaenal membelokkan motornya ke kebun tebu. 



Karena keadaan sepi akhirnya Zaenal melancarkan aksinya. Awalnya Bunga berontak, sempat mencakar dan menampar pipi Zaenal. Namun setelah dirayu korban tak bisa menolak. 



Setelah perbuatan itu Zaenal membawa Bunga ke rumah Sd teman pelaku di Desa Pojok, Kecamatan Wates. Sekitar pukul 23.30 Zaenal menyetubuhi Bunga saat dia tidur di ruang tamu. 



Hingga akhirnya keesokan harinya perbuatan itu diketahui ibu korban ketika merasa curiga melihat leher korban terdapat cap merah. Akhirnya korban mengaku kepada ibunya bahwa dia baru saja disetubuhi.



Hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa adalah perbuatannya telah merusak masa depan korban. Adapun hal yang meringankannya adalah pelaku mneyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. 



“Terdakwa juga masih muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya,” ujar Komang. (fiz/dea/JPG)

Editor: Andi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore