
ilustrasi
JawaPos.com - Hakim PTUN Padang, Sumatra Barat, berinisial MYT akhirnya dilepas petugas Satnarkoba Polresta Padang, Senin (24/8). MYT sempat ditahan lima hari di Polresta Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana menerangkan, hakim PTUN Padang itu dilepas setelah melewati proses hukum yang berlaku. “MYT dinyatakan tidak terbukti atas kepemilikan sabu tersebut. Makanya dia dilepas,” terang Kapolresta, Senin (24/8) siang.
Kasatnarkoba Kompol Daeng Rahman menambahkan, sebelum dilepaskan, petugas berupaya melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku yang berhasil diamankan. Dalam lima hari itu, kedua pelaku dihadirkan di depan penegak hukum lainnya untuk membuktikan mereka bersalah atau tidak.
Barang haram yang ditemukan petugas, merupakan milik oknum polisi berinisial Bripka "AK". Saat diamankan, barang bukti ditemukan dari AK.
Sebelumnya, mereka berdua berada di salah satu kamar. Mengetahui petugas datang, keduanya kabur ke mobil mereka masing-masing.
"Jadi kami melepaskan oknum hakim telah sesuai dengan undang-undang dan fakta hukum yang berlaku. Tidak ada intimidasi dari pihak terkait untuk membuktikan kasus," katanya. (cr9/hsn/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
