Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Agustus 2015 | 06.44 WIB

Rastawiguna Mundur, Pilkada Indramayu Terancam Batal

MUNDUR: Bakal calon wakil bupati yang diusung koalisi PDI Perjuangan, PKB dan Nasdem, Rastawiguna, menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU Indramayu, Sabtu (22/8). - Image

MUNDUR: Bakal calon wakil bupati yang diusung koalisi PDI Perjuangan, PKB dan Nasdem, Rastawiguna, menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU Indramayu, Sabtu (22/8).

JawaPos.com – Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Desember mendatang terancam batal. Mengingat kandidat bakal calon wakil bupati Rastawiguna yang diusung PDI Perjuangan, PKB dan Nasdem mengundurkan diri.



Informasi pengunduran pendamping Toto Sucrantono tersebut sudah diketahui Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat, Yayat Hidayat dari KPU Indramayu. "Kemarin (Sabtu, 22/8), KPU Indramayu menemui kami (KPU Jabar, red), untuk konsultasi, menanyakan langkah-langkah selanjutnya," kata Yayat saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (23/8).



Berdasarkan hasil pembahasan, kata Yayat, KPU Indramayu akan kembali membuka pendaftaran calon pada 28-30 Agustus. Sosialisasi pendaftaran pun kembali dilakukan pada 25-27 Agustus. "Otomatis KPU Indramayu pun harus merevisi tahapan pemilu, karena sekarang kan calonnya hanya satu," katanya.



Terkait pengunduran Rastawiguna, menurut Yayat, tidak bisa diberi sanksi berat. Karena pengundurannya dilakukan sebelum KPU menetapkan calon. "Kalau setelah ditetapkan, pengundurannya bisa dikenai sanksi berat. Sebelum penetapan, tidak ada sanksinya. Setelah ditetapkan, denda maksimal Rp 60 miliar," paparnya.



Sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, kandidat yang mengundurkan diri sebelum penetapan hanya diberi sanksi administratif.



"Dalam PKPU 9 2015, pasal 6 ayat 7-8 dijelaskan, calon tidak bisa mengundurkan diri. Tetapi di pasal 8 beda lagi, apabila (calon, red) mengundurkan diri, parpol pengusung tidak bisa mengganti lagi, dan pencalonannya jadi gugur. Otomatis KPU Indramayu mau enggak mau harus menerima pengundurannya," kata Yayat.



Artinya, kata Yayat, hanya Partai Golkar dan Hanura yang memiliki kesempatan untuk mengusung calon kepala daerah. PDIP dan PKB tidak berhak untuk kembali mengusung kadidat.



Saat ini kandidat bakal calon yang masih bertahan hanya Hj Anna Sophanah-Drs H Supendi MSi yang diusung koalisi Partai Gerindra, PKS dan Demokrat. Pasangan ini merupakan kandidat incumbent. (agp/JPG)                 



Editor: Husain
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore