Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Januari 2025 | 15.47 WIB

KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar, Terbukti Lakukan Monopoli Pasar di Google Play Billing System

Ilustrasi kantor raksasa teknologi Google. (TheTravel) - Image

Ilustrasi kantor raksasa teknologi Google. (TheTravel)

JawaPos.com – Google LLC dinyatakan terbukti melakukan praktik monopoli terkait Penerapan Google Play Billing System oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.

Google dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024.

Khususnya pasal 17 yang mengatuur soal praktik monopoli, juga Pasal 25 ayat (1) huruf b tentang penyalahgunaan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB).

Dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5 persen dalam waktu satu tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 

Putusan tersebut dibacakan Selasa (21/1) lalu oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Sebagai informasi, perkara ini merupakan inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran pasal 17, pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b UU No 5 Tahun 1999 oleh Google LLC. 

Dari keterangan resmi KPPU, Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System).

Juga menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store. 

Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15–30 persen.

Majelis Komisi melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.

"Dalam Putusannya, Majelis Komisi melalui analisis pasar multi-sisi menjelaskan Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi. Dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase)," tulis keterangan resmi KPPU.

Pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital, yang dapat dilakukan prainstalasi pada seluruh perangkat seluler pintar, dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia.

Periode dugaan pelanggaran persaingan usaha itu adalah tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore