
Ilustrasi kantor raksasa teknologi Google. (TheTravel)
JawaPos.com – Google LLC dinyatakan terbukti melakukan praktik monopoli terkait Penerapan Google Play Billing System oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.
Google dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024.
Khususnya pasal 17 yang mengatuur soal praktik monopoli, juga Pasal 25 ayat (1) huruf b tentang penyalahgunaan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB).
Dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5 persen dalam waktu satu tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut dibacakan Selasa (21/1) lalu oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.
Sebagai informasi, perkara ini merupakan inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran pasal 17, pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b UU No 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.
Dari keterangan resmi KPPU, Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System).
Juga menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15–30 persen.
Majelis Komisi melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.
"Dalam Putusannya, Majelis Komisi melalui analisis pasar multi-sisi menjelaskan Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi. Dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase)," tulis keterangan resmi KPPU.
Pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital, yang dapat dilakukan prainstalasi pada seluruh perangkat seluler pintar, dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia.
Periode dugaan pelanggaran persaingan usaha itu adalah tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
