Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Juni 2018 | 02.26 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Purbalingga, Jateng

Bupati Purbalingga Tasdi saat akan ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Selasa (5/6). - Image

Bupati Purbalingga Tasdi saat akan ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Selasa (5/6).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Purbalingga, Tasdi. Selain Tasdi, penyidik juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga. Perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan guna merampungkan berkas perkara penyidikan. 


"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhitung hari ini hingga 31 Juli 2018," terang juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Jumat (22/6).


Adapun, keempat orang tersangka yang diperpanjang masa penahananannya selain Tasdi antara lain Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hadi Iswanto, dan tiga orang dari pihak swasta yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.


Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Purbalingga, Jateng, Tasdi sebagai tersangka. Selain Tasdi, penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain antara lain, Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hadi Iswanto, dan tiga orang dari pihak swasta yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan sebagai tersangka.


Dikarenakan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga secara bersama-sama terkait penggadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga.


Diduga menerima duit suap senilai total Rp 500 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua 2018 nilai sekitar Rp 22 miliar. Namun, dia baru menerima Rp 100 juta. Dan adanya dugaan penerimaan di dua tahun sebelumnya yang masih akan ditelusuri lembaga ini.


Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi HK, LN dan AN disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana


Sementara sebagai pihak penerima TSD, HIS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore