
Terdakwa merintangi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi menyiapkan 2.000 lembar pledoi, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (22/6). Terlihat beragam ekspresi dari meja hakim dan penuntut umum melihat ribuan lembar pledoi Fredrich.
JawaPos.com - Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi membacakan nota pembelaan (pledoi) setebal 2.000 halaman di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada majelis hakim, Fredrich menyatakan, akan membuka manipulasi tuntutan jaksa KPK, yang telah menuntutnya selama 12 tahun penjara.
"Di sini kami akan membuka manipulasi penuntut umum. Kami bandingkan transkrip ada 1.200 halaman, kami lampirkan DVD-nya," kata Fredrich saat memulai sidang perkara yang melilitnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (22/6).
Selain itu, Fredrich menyebut tim kuasa hukum akan membacakan nota pledoi sebanyak 300 lembar halaman. Mendengar ucapan Fredrich, majelis hakim meminta Fredrich untuk membacakan poin terpenting dalam pledoi yang telah dibuatnya tersebut.
"Untuk efektivitas waktu, silakan Saudara membacanya di resume," pinta Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri.
Namun Fredrich tetap akan membacakan transkrip selama fakta persidangan berlangsung. "Mohon izin yang mulia ada sedikit panjang lebar, kami akan bacakan transkrip," tutur Fredrich kepada majelis hakim.
Kendati demikian, tim kuasa hukum Fredrich mengaku hanya akan membacakan hal pokok pada nota pledoi. "Akan bacakan hal-hal pokok saja, hal-hal persidangan sudah terungkap, tidak kami bacakan," jelas Refa selaku tim penasihat hukum Fredrich.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, mantan penasihat hukum Novanto ini juga dikenakan denda Rp 600 juta dengan subsider kurungan enam bulan.
Jaksa beralasan, Fredrich terbukti telah mengondisikan agar Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan mantan Ketua DPR RI tersebut. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.
Jaksa memandang Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
