
ILUSTRASI: Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (gas melon) di Kabupaten Bojonegoro masih terjadi. Diduga selain banyaknya permintaan usai lebaran, adanya sejumlah pangkalan nakal dengan menjual Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi salah satu penyebabnya.
JawaPos.com – Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (gas melon) di Kabupaten Bojonegoro masih terjadi. Diduga selain banyaknya permintaan usai lebaran, adanya sejumlah pangkalan nakal dengan menjual Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi salah satu penyebabnya.
Bahkan dari hasil sidak Dinas Perdagangan (Disdag) ditemukan adanya 3 pangkalan gas yang curang lantaran menjual gas melon di atas HET.
Oleh karena itu, Disdag memastikan akan menindak tegas pangkalan dan pengecer yang membandel, menjual gas elpiji bersubsidi tidak sesuai harga yang telah ditetapkan.
Plt Disdag Bojonegoro, Agus Hariyana mengatakan, akan menjatuhkan sanksi terhadap pangkalan dan pengecer yang membandel. Mulai dari peringatan, sampai pencabutan izin usaha agen atau pangkalan gas elpiji 3 Kg.
"Kami akan tegas memberikan sanksi untuk agen, pangkalan, dan pengecer yang masih menjual elpiji 3 Kg dengan harga lebih tinggi. Mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha," kata Agus, usai melakukan sidak terhadap pangkalan di wilayah Kota Bojonegoro, Kamis (21/6).
Agus menambahkan, ada tiga pangkalan yang telah tercatat melakukan pelanggaran, di antaranya pangkalan di Jalan Veteran, Jalan WR. Supratman dan di Desa Ngumpakdalaem, Kecamatan Dander, Bojonegoro.
"Ketiga pangkalan itu, menjual elpiji 3 Kg dengan harga Rp 18 ribu sampai 20 ribu. Sehingga berimbas terhadap penjual di tingkat pengecer, kemarin sampai menembus Rp 40 ribu. Ketiganya telah kami beri surat peringatan. Saat ini kita lakukan pengawasan, namun jika tetap membandel izinnya akan kami cabut," terang Agus.
Sebelumnya Pertamina Marketing Operation Region (MOR V) Jatimbalinus sudah memprediksi adanya peningkatan konsumsi elpiji 3 kilogram sebesar 7 sampai 9 persen. Dari konsumsi normal sebanyak 94.679 metric ton (MT) per bulan, meningkat menjadi 101.307 MT per bulan.
Area Manager Communication dan Relations Pertamina MOR V Jatimbalinus, Rifky Rakhman Yusuf melalui Officer Communication dan CSR, Eddie Mangun menegaskan, kewenangan Pertamina hanya melakukan pengawasan sampai di tingkat pangkalan. Sedangkan di tingkat pengecer bukan lagi menjadi tanggungjawabnya.
"Regulasi, kami hanya sampai di tingkat pangkalan, apabila ada pangkalan nakal kita akan menindak sesuai regulasi. Sedangkan, untuk tingkat pengecer itu wilayahnya Disdag Kabupaten," terang Eddie, ketika dihubungi JawaPos.com.
Menurutnya, untuk mengantisipasi mafia elpiji ini, pemerintah sudah mengatur lewat undang-undang migas dan turunannya. Selain itu ada tim terpadu di daerah yang di antaranya terdiri dari disdag, polisi, kejaksaan. "Segera diinfokan ke bupati kalau ada indikasi mafia. Kalau HET-nya seperti itu. Itu pelanggaran terhadap SK Gubernur Jatim," jelasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
