
Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, dalam persidangan, Kamis (19/4). Persidangan dengan terdakwa Fredrich akan dilanjutkan besok, Jumat (22/6) dengan agenda pembacaan pledoi.
JawaPos.com - Persidangan dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi kembali akan digelar besok, Jumat (22/6). Adapun agenda persidangan esok ialah pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Agenda persidangan dengan pembacaan pledoi sebelumnya sempat tertunda. Pasalnya, pada saat itu terdakwa dan penasihat hukumnya masih mempersiapkan lembaran yang disebut lebih dari seribu halaman.
"Sudah jadi ya 1.250 (halaman)," kata Penasihat Hukum Fredrich Yunadi, Mujahidin saat dikonfirmasi, Kamis (21/6).
Mujahidin menjelaskan, 1.250 halaman tersebut terdiri atas pledoi Fredrich yang mencapai 700 halaman. Sementara itu, untuk pihak penasihat hukum, telah disiapkan sekitar 500 lembar halaman.
Untuk pledoi tim penasihat hukum, kata Mujahidin, pledoi akan memaparkan bahwa jaksa telah memutarbalikkan fakta dalam persidangan. Tim penasihat hukum akan menyanggah dakwaan bahwa Fredrich telah merintangi penyidikan.
Mujahidin menilai, Fredrich saat itu sedang melakukan pembelaan saat mendampingi perkara hukum Setya Novanto. Bahkan tim kuasa hukum akan memasukkan hak imunitas dalam undang-undang advokat sebagai dasar pledoi.
"Kami akan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam perkara ini. Soal yang menilai salah-benar, (adalah) hakim. Itu saja," terang Mujahidin.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, mantan penasihat hukum Novanto ini juga dikenakan denda Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Jaksa beralasan, Fredrich terbukti telah mengkondisikan agar Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan mantan Ketua DPR RI tersebut. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.
Jaksa memandang Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
