Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Juni 2018 | 17.00 WIB

Jenazah Bambang Tersangka Pembunuh Taksi Online Ditolak Keluarga

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Yoga Baskara - Image

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Yoga Baskara

JawaPos.com – Penolakan jenazah pelaku kriminal oleh keluarganya sendiri kembali terjadi di Sumsel. Kali ini, terjadi pada jenazah Bambang Kurniawan, 25, salah satu tersangka pembunuhan sopir taksi online.


Akibatnya, jenazah Bambang dimakamkan oleh pihak kepolisian di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kamboja.


Seperti diketahui, Bambang Kurniawan merupakan salah satu tersangka pembunuhan sopir taksi online yakni M Aji Saputra yang terpaksa ditembak mati. Lantaran, melawan petugas saat akan ditangkap.


“Ya, benar kami yang memakamkan tersangka Bambang karena pihak keluarga menolak untuk memakamkannya,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara saat ditemui di Mapolda Sumsel, Rabu (20/6).


Dikatakannya, sejak tersangka tewas dan di bawa ke RS Bhayangkara, pihak kepolisian sudah menghubungi keluarga untuk segera mengambil jenazah tersangka dan dimakamkan di kawasan Kalidoni tempat keluarga tersangka tinggal. Namun, pihak keluarga menolak dikarenakan malu.


“Jadi kami yang memakamkannya Senin kemarin di TPU Kamboja,” ujarnya.


Ia mengaku, peran tersangka Bambang yang ditembak mati ini sangat sadis yaitu sebagai otak pelaku yang merencanakan pembunuhan terhadap korban sopir taksi online serta pengeksekusi pertama terhadap korban tersebut dengan menusukkan obeng ke bagian leher korban.


Selain itu, saat akan ditangkap tersangka juga sempat berusaha memberikan perlawanan terhadap polisi dan berusaha kabur, sehingga pihaknya harus memberikan tembakan. “Tersangka sendiri mati saat akan dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.


Dilanjutkannya, untuk dua tersangka yang masih hidup yaitu, Willy dan Yogi nantinya akan dikenakan pasal 340 KUHP tentng pembunuhan berencana dengan pidana penjara selama 20 tahun.


“Willy nantinya akan diproses di peradilan anak karena masih berada dibawah umur,” tutupnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore