Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Juni 2018 | 00.49 WIB

Imbas Pengangkatan Iwan Bule, FUIB Desak Jokowi Copot Mendagri

Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Komjen Pol Mochamad Iriawan resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (18/6). - Image

Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Komjen Pol Mochamad Iriawan resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (18/6).

JawaPos.com - Kebijakan pemerintah melalui menteri dalam negeri (Mendagri) yang melakukan pengangkatan Komjen Pol Mochamad Iriawan alias Iwan Bule sebagai penjabat gubernur Jawa Barat terus menuai kecaman. Kini, keberatan itu datang dari DPP Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).


Ketua DPP FUIB Rahmat Aimran menyayangkan kebijakan yang diambil oleh lembaga yang diketuai oleh Tjahjo Kumolo itu. Padahal, kebijakan itu telah bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.


Di antaranya, kata Rahmat, telah melanggar UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian. Tak hanya itu, pengangkatan itu pun telah melanggar UU Nomor 5 tahun 2014. Dimana kedua aturan itu melarang mengangkatan Pj Gubernur berasal dari polri.


"Pengangkatan Pj Gubernur dimaksud tidak dapat dibenarkan karena, definisi, tugas, fungsi dan wewenang kepolisian dan ASN berbeda, sehingga pengangkatan dimaksud bertentangan dengan UU," kata Rahmat di Markas FUIB, Jakarta, Selasa (19/6).


Tak hanya itu, Rahmat menyebut, pengangkatan Iwan Bule pun berpotensi melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. Dalam aturan itu, pengangkatan plt Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah harus berasal dari ASN.


"Sehingga pengisian jabatan tersebut tidak sesuai dengan UU Pilkada," ujar Rahmat.


Atas dasar itu, pihaknya meminta kepada mendagri untuk meninjau kembali keputusan tentang pengangkatan Pj gubernur Jawa Barat dari anggota Polri aktif di Jawa Barat atau daerah manapun. Apalagi, bertentangan dengan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Lebih lanjut, Rahmat menambahkan, pihaknya meminta kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau keberadaan dan kebijakan yang telah diambil oleh Mendagri. Hal ini menyusul dugaan telah melakukan penyalahgunaaan wewenang sebagai kekuasaanya dengan membuat kebijakan yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.


"Copot Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang telah melanggar aturan Undang Undang dalam melantik Pis Gubernur Jawa Barat Komjenpol Mochamad Iriawan," tutupnya.


Sebagaimana diketahui, Iriawan telah dilantik menjadi Pj Gubernur Jabar pagi tadi, Senin (18/6). Jabatan baru itu resmi disematkan padanya oleh Mendagri Tjahjo Kumolo di Bandung.


Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) atas posisi Pj Gubernur Jabar, Iwan Bule akan mengisi posisi tersebut hingga dilantiknya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2018.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore