
apolri Jenderal Tito Karnavian usai memimpin apel gelar pasukan operasi Kepolisian terpusat (Ketupat) 2018 di Lapangan Silang Monas, Rabu (6/5)
JawaPos.com - Jajaran Polda Metro Jaya melakukan operasi ketupat 2018 selama 12 hari terhitung sejak Kamis, (7/6) hingga Senin, (18/6) kemarin. Tercatat terdapat ratusan kendaraan terjaring operasi tersebut.
"Ada 571 kendaraan ditilang, baik roda dua dan roda empat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Selasa (19/6).
Menurut Argo, meski jumlah angka tersebut terlihat besar, namun masih lebih kecil dibandingkan tahun lalu dengan kurun waktu dan pelaksanaan operasi yang sama, yang saat itu diberi nama Operasi Ramadniya 2017.
"Tahun lalu ada 823 perkara tilang, artinya tahun ini turun 252 perkara, kalau dipersentasekan turun sekitar 31 persen," terangnya.
Sementara itu, untuk pengendara yang mendapatkan teguran sebanyak 590 pengendara. "Kalau untuk jumlah teguran tahun ini meningkat sekitar 32 persen atau meningkat 143 perkara," pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
