
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso di sela inspeksi di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Sabtu (16/6).
JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas warga yang menerbangkan balon udara. Pasalnya, hal tersebut bisa membahayakan penerbangan. Termasuk terhadap keselamatan penumpang pesawat.
Lebih parahnya, keberadaan balon udara tersebut bisa mengganggu jalur penerbangan internasional. Bahkan, balon udara mempertaruhkan nama Indonesia di kancah dunia.
"Balon udara itu sampai 10 kilometer dari muka laut. Kalau jalur internasional komplain, apa tidak runyam Indonesia," terang Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso di sela inspeksi di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Sabtu (16/6).
Maka dari itu, Kemenhub akan mengambil tindakan tegas jika nantinya mendapati ada warga yang masih nekat menerbangkan balon udara. Tindakan tegas tersebut mengacu pada pasal 441 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa barang siapa yang membahayakan penerbangan atau menerbangkan pesawat, diancam dengan pidana paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. "Ini yang perlu disampaikan kepada masyarakat. Kalau ada yang melanggar, itu ancamannya. Kami akan proses sesuai dengan Undang-undang," tegasnya.
Agus menampik jika menerbangkan balon udara sebagai sebuah tradisi. Menurutnya, tidak ada tradisi yang bisa membahayakan orang lain. Mengingat balon udara tersebut berisi gas. Jika nantinya balon udara ditabrak pesawat yang melintas, akan sangat berbahaya. Bahkan pesawat bisa meledak akibat insiden tersebut.
Agus menekankan, keselamatan penerbangan menjadi bagian yang sangat penting. Maka dari itu, Kemenhub mengajak seluruh stakeholder penerbangan, baik regulator, operator, maskapai dan bandara, untuk mengedepankan keselamatan.
"Dari laporan yang kami terima, reportnya ada 70-an balon. Lokasinya di wilayah Ponorogo, Wonogiri, Wonosobo. Maka kami imbau kepada warga untuk tidak menerbangkan balon udara," tandasnya.
Imbauan yang sama juga disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono. Kapolda meminta warga untuk tidak menerbangkan balon udara. Jika nantinya ada yang masih nekat menerbangkan balon udara, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kalau mau menerbangkan sebaiknya diikat agar tidak mengganggu penerbangan," imbau Condro.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
